SEKAYU, (indotimes) – Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan brutal terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), telah divonis mati oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melansir tribunsumsel, Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani, S.H., M.H., dengan anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H., dan Muhamad Novrianto, S.H., berlangsung lancar. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Eeng dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena telah memenuhi seluruh unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Keadaan yang memberatkan juga dipertimbangkan sehingga majelis hakim memutuskan hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani.
Fakta Menarik di Balik Kasus Ini:
- Percobaan Pengelabuan Hukum:
Kasi Pidum Armein Ramdhani mengungkapkan bahwa Eeng tidak kooperatif selama persidangan dan pemeriksaan. Eeng mencoba mengelabui hukum dengan mengatur tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas. - Kehebohan Penemuan Jenazah: Warga Desa Lumpatan I digemparkan pada 20 Desember 2023 dengan penemuan empat jenazah, dua laki-laki dan dua perempuan, pada pukul 14.00 WIB. Identitas mereka terungkap sebagai Heri (50), Masturo (70) ibu dari Heri, serta dua anak Heri, Aurel (6) dan Marsel (11).
- Penangkapan Dramatis: Setelah penyelidikan, Eeng Praza akhirnya diringkus oleh petugas Punisher Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. Saat ditangkap, Eeng menyerah tanpa perlawanan.
- Kekejaman dan Keberanian Petugas: Pembunuhan ini menarik perhatian luas karena kejamnya tindakan Eeng yang membunuh satu keluarga sekaligus mencoba mengelabui hukum. Keberhasilan petugas dalam menangkap Eeng di Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan.
Dalam sidang, Eeng dituntut dengan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Vonis mati yang dijatuhkan menegaskan bahwa tindakan kejam dan terencana seperti ini akan mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya keadilan dan hukum yang tegas terhadap kejahatan berat.
Proses hukum yang dijalankan dengan cermat dan adil memberikan harapan bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan tanpa hukuman.