Viral! Warga Keluhkan Tarif Parkir Liar di Benteng Kuto Besak Palembang - Portal Berita Politik

Viral! Warga Keluhkan Tarif Parkir Liar di Benteng Kuto Besak Palembang

- Editor

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Benteng Kuto Besak, (Dok. Istimewa)

i

Foto: Benteng Kuto Besak, (Dok. Istimewa)

PALEMBANG, (indotimes) – Media sosial kembali dihebohkan dengan curhatan warga yang mengaku dipaksa membayar parkir sebesar Rp 5 ribu di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir motor seharusnya hanya Rp 1 ribu dan mobil Rp 2 ribu.

Kejadian ini bermula ketika seorang pengunjung berhenti sebentar di BKB untuk makan mie tek-tek. Namun, ia dipaksa membayar parkir yang jauh lebih mahal dari ketentuan yang berlaku.

Pengunjung tersebut khawatir tindakan oknum juru parkir liar ini dapat berdampak buruk pada pendapatan pedagang di sekitar kawasan BKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Assalamu’alaikum, min, tolong ada tukang parkir liar di belakang kantor Walikota dekat mie tek-tek. Padahal cuma parkir di sana untuk makan mie tek-tek sebentar, tetapi tetap dipaksa membayar parkir Rp 5 ribu. Kasihan pakde mie tek-tek jadi sepi pembeli,” tulis netizen di akun Instagram @oypalembang, Jumat (26/7/2024).

Postingan tersebut mendapat ratusan komentar dari netizen yang mayoritas mengecam aksi juru parkir liar yang meminta tarif parkir lebih tinggi dari ketentuan.

Netizen berharap pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menertibkan juru parkir liar agar wisatawan merasa aman dan nyaman.

Dishub Palembang: Juru Parkir Ilegal Akan Ditindak

Menanggapi viralnya aksi juru parkir liar tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah, menyatakan bahwa juru parkir tersebut ilegal dan bukan juru parkir resmi yang memiliki izin dari Dishub.

“Itu ilegal, nanti kami akan koordinasikan untuk menindaknya,” ujar Juliansyah, Jumat (26/7/2024).

Juliansyah menjelaskan bahwa tidak semua urusan parkir menjadi kewenangan Dishub. Beberapa lokasi parkir dikelola oleh pihak lain, seperti di bawah Jembatan Ampera, kawasan BKB, sekitar RS AK Ghani, mal, riverside, dan sejumlah kawasan lainnya.

“Tidak semua urusan parkir itu di bawah kewenangan Dishub, tergantung lokasi parkirnya. Tapi kami tetap akan menindak jika ada laporan dan temuan parkir ilegal yang meresahkan,” jelas Juliansyah.

Imbauan untuk Melaporkan Juru Parkir Ilegal

Juliansyah mengimbau korban untuk tidak hanya memviralkan kejadian tersebut, tetapi juga melapor ke polisi agar juru parkir ilegal bisa diproses hukum dengan pasal pemerasan.

“Buat laporan polisi agar diproses, jangan cuma diviralkan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan untuk mendata dan membina juru parkir ilegal, namun tidak bisa menangkap atau memproses secara hukum.

“Dishub hanya bisa mendata dan membina juru parkir ilegal, dibuat surat perjanjian dengan materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dilepas,” katanya.

Saran untuk Masyarakat

Juliansyah juga memberikan saran kepada masyarakat agar menyiapkan uang pas untuk parkiran atau menghindari parkir di lokasi parkir liar tersebut.

Sebelumnya, keluhan tentang tarif parkir liar yang lebih mahal dari ketentuan Perda sudah sering menjadi perbincangan netizen. Banyak pengunjung mengeluh harus membayar parkir motor Rp 5 ribu padahal hanya berhenti sebentar untuk makan mie tek-tek.

Pengunjung berharap pemerintah segera menertibkan juru parkir liar agar wisatawan bisa menikmati kawasan BKB dengan aman dan nyaman, serta pedagang di kawasan tersebut tidak kehilangan pendapatan.

Sumber Berita: Internet

Berita Terkait

Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan
Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: “Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara”
Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!
Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar
Banjir Genangi Palembang, Warga Diminta Waspadai Kondisi Sungai Musi
Gratis!!! Tol Palembang-Betung Akan Dibuka Fungsional Pada H-10 Lebaran
Ada Keluarga Huni Gedung Eks PSRAN di Palembang yang Terbengkalai, Kondisinya Memprihatinkan!!
Wali Kota Palembang Jatuhkan Sanksi SP3 pada Lurah Pulokerto karena Absen saat Sidak

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:33 WIB

Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:13 WIB

Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: “Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara”

Senin, 10 Maret 2025 - 18:31 WIB

Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:35 WIB

Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:51 WIB

Banjir Genangi Palembang, Warga Diminta Waspadai Kondisi Sungai Musi

Berita Terbaru