PALEMBANG, (indotimes) – Media sosial kembali dihebohkan dengan curhatan warga yang mengaku dipaksa membayar parkir sebesar Rp 5 ribu di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir motor seharusnya hanya Rp 1 ribu dan mobil Rp 2 ribu.
Kejadian ini bermula ketika seorang pengunjung berhenti sebentar di BKB untuk makan mie tek-tek. Namun, ia dipaksa membayar parkir yang jauh lebih mahal dari ketentuan yang berlaku.
Pengunjung tersebut khawatir tindakan oknum juru parkir liar ini dapat berdampak buruk pada pendapatan pedagang di sekitar kawasan BKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Assalamu’alaikum, min, tolong ada tukang parkir liar di belakang kantor Walikota dekat mie tek-tek. Padahal cuma parkir di sana untuk makan mie tek-tek sebentar, tetapi tetap dipaksa membayar parkir Rp 5 ribu. Kasihan pakde mie tek-tek jadi sepi pembeli,” tulis netizen di akun Instagram @oypalembang, Jumat (26/7/2024).
Postingan tersebut mendapat ratusan komentar dari netizen yang mayoritas mengecam aksi juru parkir liar yang meminta tarif parkir lebih tinggi dari ketentuan.
Netizen berharap pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menertibkan juru parkir liar agar wisatawan merasa aman dan nyaman.
Dishub Palembang: Juru Parkir Ilegal Akan Ditindak
Menanggapi viralnya aksi juru parkir liar tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah, menyatakan bahwa juru parkir tersebut ilegal dan bukan juru parkir resmi yang memiliki izin dari Dishub.
“Itu ilegal, nanti kami akan koordinasikan untuk menindaknya,” ujar Juliansyah, Jumat (26/7/2024).
Juliansyah menjelaskan bahwa tidak semua urusan parkir menjadi kewenangan Dishub. Beberapa lokasi parkir dikelola oleh pihak lain, seperti di bawah Jembatan Ampera, kawasan BKB, sekitar RS AK Ghani, mal, riverside, dan sejumlah kawasan lainnya.
“Tidak semua urusan parkir itu di bawah kewenangan Dishub, tergantung lokasi parkirnya. Tapi kami tetap akan menindak jika ada laporan dan temuan parkir ilegal yang meresahkan,” jelas Juliansyah.
Imbauan untuk Melaporkan Juru Parkir Ilegal
Juliansyah mengimbau korban untuk tidak hanya memviralkan kejadian tersebut, tetapi juga melapor ke polisi agar juru parkir ilegal bisa diproses hukum dengan pasal pemerasan.
“Buat laporan polisi agar diproses, jangan cuma diviralkan saja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan untuk mendata dan membina juru parkir ilegal, namun tidak bisa menangkap atau memproses secara hukum.
“Dishub hanya bisa mendata dan membina juru parkir ilegal, dibuat surat perjanjian dengan materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dilepas,” katanya.
Saran untuk Masyarakat
Juliansyah juga memberikan saran kepada masyarakat agar menyiapkan uang pas untuk parkiran atau menghindari parkir di lokasi parkir liar tersebut.
Sebelumnya, keluhan tentang tarif parkir liar yang lebih mahal dari ketentuan Perda sudah sering menjadi perbincangan netizen. Banyak pengunjung mengeluh harus membayar parkir motor Rp 5 ribu padahal hanya berhenti sebentar untuk makan mie tek-tek.
Pengunjung berharap pemerintah segera menertibkan juru parkir liar agar wisatawan bisa menikmati kawasan BKB dengan aman dan nyaman, serta pedagang di kawasan tersebut tidak kehilangan pendapatan.
Sumber Berita: Internet