MUSI RAWAS, (indotimes) – Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian di posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa yang berada di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.
Pelaku yang tertangkap adalah Jingga (19), warga Kampung 5, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit. Sementara itu, rekannya yang buron adalah SN (19), yang juga warga Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Farizal Alamsyah, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (28/07/2024).
“Benar, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas,” kata Kapolsek, Minggu (28/07/2024).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan kasus pencurian di posko mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Musi Rawas beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek STL Ulu Terawas segera melakukan penyidikan hingga akhirnya diketahui identitas tersangka.
“Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua pelaku, yakni Jingga dan SN, warga setempat,” ucap Kapolsek.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan anggota Tim Landak dan Unit Reskrim Polsek Terawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. Pada Minggu (28/07/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, anggota mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka yang sedang berada di depan rumah salah satu warga di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Musi Rawas.
“Anggota meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Jingga. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, anggota juga berhasil menemukan barang bukti hasil curian, yaitu tiga unit handphone dengan merk Realme C21, satu unit iPhone XR, dan satu unit iPhone 11 Pro Max.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tiga unit handphone tersebut hendak dijual kepada orang lain,” kata Kapolsek.