Tiga WNI Ditahan di AS, Kebijakan Imigrasi Ketat di Era Trump

Tiga WNI Ditahan di AS, Kebijakan Imigrasi Ketat di Era Trump Berlanjut

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDOTIMES.ID, JAKARTA – Sejak diberlakukannya kebijakan imigrasi yang lebih ketat setelah pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari 2025, tiga Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditahan oleh aparat berwenang di Amerika Serikat, sementara satu orang lainnya dideportasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah AS terhadap imigran yang tidak memiliki dokumen yang sah.

Dilansir VOA, Dua WNI, yang merupakan pasangan suami istri, ditahan pada 29 Januari 2025 di negara bagian Georgia, tepatnya di kota Atlanta. Keduanya kini dalam kondisi baik dan telah memperoleh pendampingan hukum. Sidang pengadilan mereka dijadwalkan dimulai pada 12 Maret 2025. Sementara itu, satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari 2025 di New York, saat melapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE).

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa WNI yang ditangkap di New York sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Meski telah mengajukan suaka, permohonan tersebut ditolak. Ia juga menjelaskan bahwa WNI yang lainnya yang ditangkap di kantor ICE di San Francisco telah dideportasi pada awal Februari lalu.

Jumlah WNI Terancam Deportasi Meningkat

Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 4.276 WNI di AS terdaftar dalam daftar yang berpotensi ditangkap atau dideportasi, yang disebut sebagai non-detained docket with a final order of removal. Meskipun status mereka tidak ditahan, penegakan hukum terhadap mereka tetap terus dipantau oleh pihak berwenang Indonesia. Judha menekankan bahwa tidak semua WNI yang terdaftar dalam daftar ini langsung ditangkap atau dideportasi.

Untuk memastikan hak-hak WNI di AS terlindungi, perwakilan Indonesia di sana, termasuk KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, Los Angeles, Houston, Chicago, dan New York, terus memberikan pendampingan hukum. Mereka juga mengingatkan warga negara Indonesia untuk memahami hak mereka, termasuk hak untuk menghubungi perwakilan RI, memperoleh pendampingan pengacara, dan hak untuk tidak memberikan pernyataan tanpa pendampingan hukum.

Baca Juga  EU Desak Rusia Akhiri Perang! Aset Dibekukan, Gencatan Senjata Jadi Solusi?

Pemerintah Indonesia Siaga

Kementerian Luar Negeri Indonesia dan seluruh perwakilan RI di AS telah menjalin koordinasi erat dengan pihak berwenang Amerika Serikat, termasuk ICE dan Departemen Keamanan Dalam Negeri, untuk memantau penerapan kebijakan imigrasi tersebut. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penangkapan WNI yang mungkin terjadi di bawah kebijakan imigrasi yang semakin ketat.

Pengamat: Tekanan Terhadap Kebijakan Imigrasi AS Akan Meningkat

Teuku Rezasyah, pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjajaran, menyatakan bahwa kebijakan ketat imigrasi AS di awal masa jabatan kedua Presiden Trump ini merupakan upaya untuk memenuhi janji kampanye. Namun, ia memperkirakan bahwa akan ada tekanan dari kelompok-kelompok kemanusiaan dan masyarakat sipil AS yang akan memperjuangkan keberadaan imigran yang memberikan kontribusi positif, memiliki keahlian, atau yang sudah memiliki anak yang lahir di AS.

Baca Juga  EU Desak Rusia Akhiri Perang! Aset Dibekukan, Gencatan Senjata Jadi Solusi?

Meski kebijakan ini cukup tegas terhadap imigran tanpa dokumen yang sah, Rezasyah percaya bahwa seiring waktu, kebijakan tersebut akan lebih fleksibel, mengingat adanya faktor-faktor kemanusiaan dan kontribusi penting dari imigran terhadap ekonomi AS.

Sebagai informasi, kebijakan imigrasi yang diperkenalkan oleh Trump bertujuan untuk mengurangi jumlah imigran yang tidak sah, terutama mereka yang terlibat dalam kejahatan atau yang tidak berkontribusi pada negara.

Berita Terkait

EU Desak Rusia Akhiri Perang! Aset Dibekukan, Gencatan Senjata Jadi Solusi?
Serangan Israel di Gaza Memicu Kecaman, Indonesia Desak Aksi Nyata Komunitas Internasional
G7 Ultimatum Rusia: Terima Gencatan Senjata atau Hadapi Sanksi Baru
Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan
Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza
Putin Setuju Gencatan Senjata, Tapi Tolak Proposal AS: “Harus Menghilangkan Akar Krisis!
Kronologi Penangkapan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte
AS Tangkap Aktivis Pro-Palestina di Columbia University, Trump Janjikan Tindakan Keras

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:23 WIB

Serangan Israel di Gaza Memicu Kecaman, Indonesia Desak Aksi Nyata Komunitas Internasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:26 WIB

G7 Ultimatum Rusia: Terima Gencatan Senjata atau Hadapi Sanksi Baru

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:43 WIB

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:28 WIB

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:42 WIB

Putin Setuju Gencatan Senjata, Tapi Tolak Proposal AS: “Harus Menghilangkan Akar Krisis!

Berita Terbaru