INDOTIMES.ID, Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (13/3/2025).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Setelah pemeriksaan, Ahok mengungkapkan keterkejutannya terhadap banyaknya data yang telah dimiliki Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ibaratnya saya cuma punya sekaki, dia sudah sampai kepala. Saya juga kaget dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget,” ujarnya di Gedung Kejagung.
Menurut Ahok, sebagai komisaris utama, ia hanya berwenang dalam pengawasan strategis dan tidak terlibat langsung dalam operasional subholding.
“Saya hanya bisa memantau dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Yang saya lihat hanya untung rugi, untung rugi,” jelasnya.
Meski begitu, Ahok menegaskan dirinya siap membantu proses hukum dengan memberikan data yang diperlukan.
“Agenda rapat kami terekam dan tercatat, Kejagung bisa meminta data dari Pertamina,” katanya.
Jika diperlukan, ia pun siap untuk kembali memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam petinggi Subholding Pertamina dan tiga pihak dari perusahaan swasta.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Penulis : Reza
Editor : Redaksi