LUBUKLINGGAU, (indotimes) – Jaka Soni alias Jek (29), warga Jalan Tanjung Harapan, RT 04, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, mencoba mengelabui petugas saat ditangkap dengan menyembunyikan ganja di dalam celana dalamnya.
Namun, usahanya gagal ketika Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkapnya pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Garuda, RT 01, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kertas putih berisi irisan daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja dengan berat 10,23 gram yang diselipkan di celana dalam Jek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jek mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya dari seseorang bernama Jepri di daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Selain Jek, barang bukti ganja, satu unit sepeda motor Honda Win tanpa plat nomor kendaraan, dan satu potong celana dalam juga diamankan oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.