EMPAT LAWANG, (indotimes) – Tersangka Pembunuhan di Desa Taba Empat Lawang Ditangkap Setelah Satu Tahun Buron. Setelah buron selama setahun, tersangka pembunuhan sadis di Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya berhasil ditangkap.
Melansir tribunsumsel.com, Edo (40), yang diduga sebagai pelaku utama, ditangkap oleh anggota Polres Musi Rawas dan telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang mengonfirmasi penangkapan Edo namun belum memberikan keterangan detail kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembunuhan yang dilakukan Edo terjadi pada 23 Mei 2023, menewaskan Hendra Wijaya (37), seorang sopir asal Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Hendra ditemukan tewas di rumah Edi Saputra alias Ab dengan kondisi kepala hancur akibat hantaman palu godam.
Kronologi penemuan mayat tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Taba, Juraia. Ia menceritakan bahwa Edi Saputra, pemilik rumah, terkejut menemukan mayat Hendra bersimbah darah di rumahnya. Edi kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada Juraia pada malam hari.
Menurut Juraia, Edi Saputra yang bekerja sebagai penjaga parkir, bertemu Edo bersama Hendra dan seorang wanita di tempat kerjanya.
Setelah mengobrol dan makan, Edo meminta izin untuk pergi ke rumah Edi. Edi mengizinkan meskipun ia masih bekerja.
Ketika Edi pulang ke rumah sekitar pukul 7 malam, ia menemukan mayat Hendra di dalam rumah dan segera melaporkannya kepada kepala desa.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Edo menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus pembunuhan yang telah membuat geger masyarakat Desa Taba dan sekitarnya.