PALEMBANG, 9 Juli (indotimes) – Tersangka DPO kasus Suap PTSL Diamankan di Tanjung Raja, Ogan Ilir. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di bawah pimpinan Bpk. Hafis Muhardi, S.H., berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama AI pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 13.15 WIB.
AI diduga terlibat sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada tahun 2019.
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyampaikan bahwa AI telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024. AI sebelumnya telah dipanggil sebagai tersangka namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga statusnya diubah menjadi DPO pada 28 Februari 2024.
“Tersangka AI berhasil diamankan setelah berpindah-pindah lokasi selama dalam proses pencarian DPO. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Palembang di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya.
Dia menuturkan, bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka AI berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.
“Setelah diamankan, AI langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk proses selanjutnya, termasuk penyerahan ke Kejaksaan Negeri Palembang” tandasnya.
Pengamanan tersangka ini merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Sumatera Selatan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.