TePALEMBANG, 6 Juli (indotimes) – Tersangka Curas di Palembang Ditangkap Setelah Curi Handphone. Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang viral di media sosial akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil menangkap pelakunya.
Asep Supriadi, tersangka aksi kejahatan tersebut, ditangkap oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Kalidoni pada Kamis (4/7) malam.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mayor Zen, Lorong Setia, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep Supriadi diduga melakukan aksi menodongkan senjata api mainan untuk mencuri handphone milik korban, Holijah, serta anak-anak lainnya.
Kapolres Kota Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa aksi Asep Supriadi terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari korban dan melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut, anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Kalidoni segera melakukan tindakan dengan mengonfirmasi kepada pihak korban serta memeriksa rekaman CCTV yang ada,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada Jumat (5/7) sore di Mapolrestabes Palembang.
Motif dari aksi kejahatan ini diduga karena perasaan sakit hati Asep Supriadi terhadap keluarga korban, terutama terkait hubungan kekeluargaan dengan bibi mantan istrinya.
“Perasaan sakit hati tersangka berawal dari pinjaman lapak yang pernah diberikan oleh korban Tata kepada mantan istrinya. Setelah bercerai, lapak tersebut diambil kembali oleh bibi tersangka, yang merupakan korban dalam kasus ini,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Iptu Chepi Aminuddin.
Atas perbuatannya, Asep Supriadi akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti termasuk handphone milik korban dan senjata mainan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Tersangka juga mengakui bahwa senjata yang digunakan adalah mainan milik anaknya,” tambah Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Asep Supriadi akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya, sementara polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.