PRABUMULIH, (Indotimes) – Arif Rahman (32), warga Jalan Kapten Abdulah, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kini harus berurusan dengan hukum setelah menerima gadaian handphone curian.
Akibat tindakannya, Arif kini berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Cambai Polres Prabumulih.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12s warna hitam dari tangan tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Arif bersama barang bukti tersebut digelandang ke Polsek Cambai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Arif Rahman bermula dari laporan Sumaini (45), warga Sungai Medang, yang mengaku rumahnya dimasuki pencuri saat dirinya keluar membeli sarapan dan anaknya sedang tidur, pada Rabu (2/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam laporannya, Sumaini mengaku kehilangan HP Vivo Y12s.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Muara Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan.
Berkat kerja cepat tim yang dipimpin oleh Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansah, polisi berhasil melacak keberadaan handphone curian itu.
Saat tiba di lokasi, tim langsung meringkus Arif Rahman dan mengamankan barang bukti. “Setelah diinterogasi, tersangka Arif mengaku menerima handphone dari dua pria tak dikenal yang menggadaikan HP tersebut seharga Rp160 ribu,” ungkap Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta.
Arif diketahui telah me-restart ulang handphone agar bisa digunakan setelah menerima barang curian tersebut. Akibat perbuatannya, Arif akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.
“Kami terus menyelidiki kasus ini dan memastikan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Cambai.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima barang yang tidak jelas asal-usulnya, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Sumber Berita: Internet