PALI, (indotimes) – PA (32), warga Desa Betung, Kecamatan Abab, PALI, kini mendekam di penjara setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI. PA diketahui sebagai spesialis pencurian dan telah menjadi target polisi.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Darmawansyah, menjelaskan bahwa penangkapan PA dilakukan setelah menindaklanjuti pengaduan dari korban bernama Sutrisno, warga Dusun 2 Desa Betung. Laporan Polisi mencatat kejadian tersebut pada 17 Juli 2024 dengan nomor LP/B/092/VII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
“Dalam laporan korban disebutkan bahwa di kediamannya telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan yang mengakibatkan kehilangan sebuah gergaji mesin pemotong kayu jenis Chainsaw (Senso) dan baterai mobil yang berada di dalam garasi mobil miliknya,” ujar AKP Darmawansyah pada Sabtu (27/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Pencurian
Kasus pencurian terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. Merespons pengaduan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Intel dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial PA. Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel juga mengendus keberadaan pelaku di wilayah Desa Betung. Kemudian tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 24 Juli 2024,” ungkapnya.
Tindakan Tegas Polisi
Saat diinterogasi di TKP, PA mengakui perbuatannya dan diminta polisi untuk menunjukkan lokasi barang bukti hasil curiannya. Namun, saat proses pengembangan untuk menemukan barang bukti berupa gergaji mesin pemotong kayu jenis Chainsaw (Senso) dan baterai mobil, PA mencoba melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur setelah peringatan tidak dihiraukan oleh pelaku.
“Terhadap pelaku, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur ketika diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti curiannya. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa gergaji mesin pemotong kayu jenis Chainsaw (Senso) dan baterai mobil yang akan dijual oleh pelaku,” jelas AKP Darmawansyah.
Metode Pencurian
Berdasarkan keterangan PA, ia melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat pintu garasi dan mengambil barang milik korban.
PA kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya, dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah Kecamatan Abab dan sekitarnya.