Sekayu – Kemas H. Halim Ali (HA), Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang dikenal sebagai Crazy Rich Palembang, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tanah untuk proyek Tol Betung-Tempino Jambi.
Namun, kedatangannya pada Senin (10/3/2025) mencuri perhatian. HA hadir menggunakan ambulans dan terbaring di ranjang perawatan, mengisyaratkan kondisi kesehatannya sebagai alasan potensial untuk permohonan penangguhan penahanan.
“Ya, benar. HA memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Musi Banyuasin (Muba), Armien Ramdani SH MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pemeriksaan, HA langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo. Namun, pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan untuk menentukan apakah HA akan ditahan atau mendapatkan penangguhan.
Kronologi Kasus: Modus Pemalsuan Tanah
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Tol Palembang-Jambi, khususnya trase Tol Betung-Tempino.
Berikut kronologi lengkapnya:
- 2014-2019: Perencanaan Awal Tol
Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Palembang-Jambi mulai dirancang sejak 2014.
Pada 2019, trase pertama tol ditetapkan, dan sebagian jalurnya masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB yang dimiliki oleh HA.
- 2020-2024: Gugatan dan Pergeseran Trase
HA menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengubah trase tol karena wilayahnya memiliki tambang dan perkebunan.
Trase kedua kemudian ditetapkan pada 2024, dengan area yang lebih luas dari sebelumnya.
- Pemalsuan Dokumen dan Klaim Tanah Negara
HA mengklaim kepemilikan dua bidang tanah di trase baru dan mengajukan dokumen penguasaan fisik.
Tim penyidik Kejari Muba bersama ahli pertanahan menemukan bahwa 900 hektare tanah tersebut sebenarnya adalah tanah negara.
BPN Muba mengonfirmasi bahwa tanah itu bukan milik PT SMB, melainkan milik negara.
- Upaya Mengambil Uang Negara
PT SMB meminta ganti rugi atas tanah yang diklaimnya, padahal lahan tersebut bukan miliknya.
HA menunjuk AM sebagai orang kepercayaannya untuk mengurus dokumen-dokumen fiktif guna memperoleh dana dari negara.
Modus ini melibatkan pejabat Pemkab Muba, yang diduga memberikan instruksi kepada kepala desa dan perangkatnya untuk menandatangani berkas tanpa verifikasi.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak 5 Maret 2025, Kejari Muba menetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam skandal ini.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dari dua ahli (pidana dan kehutanan), serta menyita dokumen dan alat elektronik terkait.
“Disinilah peran kejaksaan hadir agar uang negara tidak hilang diambil oleh oknum-oknum. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH MH.
Apa Selanjutnya?
Kejari Muba masih membuka kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya dalam kasus ini. Beberapa pejabat Pemkab Muba telah dipanggil sebagai saksi tetapi belum hadir dengan alasan sakit.
Dengan nilai proyek besar dan potensi kerugian negara yang signifikan, penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah dan korupsi di proyek strategis nasional.