Sindikat Pencuri Baterai Tower Lintas Provinsi Ditangkap di PALI, Dua Rekannya Masih Buron - Portal Berita Politik    

Sindikat Pencuri Baterai Tower Lintas Provinsi Ditangkap di PALI, Dua Rekannya Masih Buron

- Editor

Rabu, 24 Juli 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, (indotimes) – JS (30), warga Palembang, kini harus mendekam di sel tahanan Polres PALI setelah tertangkap sebagai salah satu dari tiga anggota komplotan pencuri baterai tower seluler.

Penangkapan JS terjadi setelah kasus pencurian di salah satu tower di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, beberapa waktu lalu.

Kanit Pidum Polres PALI, Ipda M Faiz Akbar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga  Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

“Hasil dari penyelidikan itu kami berhasil menangkap satu orang pelaku, sementara dua orang rekannya berhasil lolos dan masih kita lakukan pengejaran,” kata Ipda M Faiz Akbar saat dikonfirmasi dikutip dari tribunsumsek, pada Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Ipda M Faiz menjelaskan bahwa para pelaku ini merupakan sindikat pencuri baterai tower lintas provinsi. Mereka tidak hanya beraksi di Kabupaten PALI, tetapi juga di berbagai provinsi lain seperti Bengkulu, Jambi, dan Lampung. Modus yang digunakan adalah mencari lokasi tower yang sepi dan jauh dari permukiman warga.

Baca Juga  Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

Dari pengakuan pelaku JS, diketahui bahwa baterai tower dijual dengan harga bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta melalui jasa pengiriman ke daerah Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit baterai tower seluler yang belum sempat dijual.

Selain itu, polisi juga menyita barang-barang yang digunakan pelaku dalam aksinya, termasuk 1 mobil, 1 mesin gerinda, 1 linggis, dan 1 gunting baja. Atas perbuatannya, pelaku JS dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga  Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JS dan akan terus kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jejak pelaku lainnya,” tandas Ipda M Faiz Akbar.

Sumber Berita: Internet

Berita Terkait

Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET
Bupati PALI: Yang Ada Sekarang adalah 05, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Beredar Isu Gugat Soal Surat Pemberhentian ke PTUN, Ini Kata Mantan Bupati PALI Heri Amalindo
Tanggapi Kasus Pamer Alat Vital Oknum Anggotanya, Kasat Pol PP PALI : Jika Terbukti, Kita Berhentikan
Sertijab Bupati PALI 2025-2030, Asgianto Minta Audit Khusus, Ini Alasannya…
Kejari Geledah Kantor Disperindag Sehari Setelah Sertijab Bupati dan Wakil Bupati PALI
Personil Gabungan Amankan 10 Remaja Terlibat Tawuran dan Petasan
Diduga Oknum Satpol PP PALI Lakukan Aksi Pamer Alat Vital ke IRT Berujung Laporan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:13 WIB

Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:27 WIB

Bupati PALI: Yang Ada Sekarang adalah 05, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:27 WIB

Beredar Isu Gugat Soal Surat Pemberhentian ke PTUN, Ini Kata Mantan Bupati PALI Heri Amalindo

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:47 WIB

Tanggapi Kasus Pamer Alat Vital Oknum Anggotanya, Kasat Pol PP PALI : Jika Terbukti, Kita Berhentikan

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:18 WIB

Sertijab Bupati PALI 2025-2030, Asgianto Minta Audit Khusus, Ini Alasannya…

Berita Terbaru

Foto Keluarga di Gaza sedang Makan (Ilustrasi/AP)

Politik Luar Negeri

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:43 WIB

Warga Gaza saat Adi Evakuasi

Politik Luar Negeri

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:28 WIB