PALI, (indotimes) – JS (30), warga Palembang, kini harus mendekam di sel tahanan Polres PALI setelah tertangkap sebagai salah satu dari tiga anggota komplotan pencuri baterai tower seluler.
Penangkapan JS terjadi setelah kasus pencurian di salah satu tower di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, beberapa waktu lalu.
Kanit Pidum Polres PALI, Ipda M Faiz Akbar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihaknya.
“Hasil dari penyelidikan itu kami berhasil menangkap satu orang pelaku, sementara dua orang rekannya berhasil lolos dan masih kita lakukan pengejaran,” kata Ipda M Faiz Akbar saat dikonfirmasi dikutip dari tribunsumsek, pada Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut, Ipda M Faiz menjelaskan bahwa para pelaku ini merupakan sindikat pencuri baterai tower lintas provinsi. Mereka tidak hanya beraksi di Kabupaten PALI, tetapi juga di berbagai provinsi lain seperti Bengkulu, Jambi, dan Lampung. Modus yang digunakan adalah mencari lokasi tower yang sepi dan jauh dari permukiman warga.
Dari pengakuan pelaku JS, diketahui bahwa baterai tower dijual dengan harga bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta melalui jasa pengiriman ke daerah Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit baterai tower seluler yang belum sempat dijual.
Selain itu, polisi juga menyita barang-barang yang digunakan pelaku dalam aksinya, termasuk 1 mobil, 1 mesin gerinda, 1 linggis, dan 1 gunting baja. Atas perbuatannya, pelaku JS dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JS dan akan terus kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jejak pelaku lainnya,” tandas Ipda M Faiz Akbar.
Sumber Berita: Internet