JAKARTA, (indotimes) – Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo Ricuh, Wartawan Lapor ke Polda Metro Jaya. Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berakhir ricuh setelah hakim membacakan putusan.
Seorang wartawan TV bernama Bodhiya Vimala, yang mengalami tindakan kekerasan saat meliput, telah melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencakup Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakkan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL,” kata Bodhiya di Polda Metro Jaya dikutip dari detiknews, Kamis (11/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kericuhan terjadi ketika para awak media hendak mengambil gambar setelah vonis SYL dibacakan di PN Tipikor. Beberapa orang diduga dari ormas pendukung SYL membuat situasi semakin tidak terkendali.
“Kita selesai sidang, anak-anak TV blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer,” jelas Bodhiya.
Awalnya, pihak media sudah sepakat dengan ormas tersebut untuk membuka jalan agar semua dapat mengambil gambar SYL saat keluar. Namun, ketika SYL keluar, situasi berubah menjadi desak-desakan, dorongan, dan akhirnya rusuh.
“Saat itu ormas itu datang ke saya, mencoba melakukan pemukulan dan penendangan. Ada pemukulan dan penendangan dari massa pendukung SYL. Sampai alat-alat liputan mengalami kerusakan, dan saya jatuh, keinjak-injak, ketendang karena melindungi alat,” tambahnya.
Bodhiya menyebut ada tiga orang ormas yang terlibat dalam tindakan pengeroyokan tersebut. Dia turut melampirkan barang bukti terkait pelaporan dan meminta pihak kepolisian menyelidiki lebih dalam dugaan tindak pidana ini.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan anak buahnya. Kericuhan juga menyebabkan pagar pembatas di ruang sidang rusak seusai sidang.
Melansir detikcom, Kamis (11/7), menunjukkan SYL awalnya hendak dibawa keluar ruang sidang setelah pembacaan vonis selesai. Polisi terlihat bersiap mengawal SYL. Namun, saat dibawa keluar, pengunjung berusaha bersalaman dengan SYL, menyebabkan situasi di luar ruang sidang menjadi tidak kondusif.
Pendukung SYL terlihat saling dorong saat berupaya mendekat, membuat SYL tidak bisa dibawa keluar dari gedung pengadilan. Polisi dan petugas pengawalan KPK kemudian membawa SYL kembali ke dalam ruang sidang. Situasi saling berdesakan di dalam ruang sidang menyebabkan pagar pembatas rusak.