KAYUAGUNG, (indotimes.id) – Sidang agenda tuntutan terdakwa Hajidin terkait kasus perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Selasa (6/8/2024), ditunda. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan atas perkara tersebut.
“Sidang tuntutan hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Selasa depan karena pihak JPU belum siap dengan berkas penuntutannya,” kata Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Bekti, dalam persidangan.
Pengacara terdakwa, Anto Ashari, menyatakan bahwa penundaan tersebut tidak menjadi masalah dan pihaknya akan tetap mengikuti persidangan yang direncanakan pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada masalah sidang ditunda, yang pasti kami akan membuktikan bahwa terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam kasus pencurian seperti yang didakwakan,” jelasnya saat ditemui di halaman PN Kayuagung.
Anto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pengawasan langsung terhadap persidangan di PN Kayuagung demi keadilan yang objektif.
“Supaya keluarga dari terdakwa mendapatkan keadilan secara objektif. Kami tidak mencari menang atau kalah, tetapi yang kami cari adalah kebenaran dari proses hukum dan fakta hukum yang ada di persidangan,” tegasnya.
JPU Susun Surat Tuntutan
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intel, Alex Akbar, menjelaskan bahwa penundaan sidang disebabkan oleh JPU yang sedang menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
“Tim JPU kami sedang menyusun surat tuntutan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan yang akan disusun secara cermat,” tuturnya kepada Tribunsumsel.com.
Terkait dengan kesaksian Sutikno, yang mengaku sebagai pelaku sebenarnya dalam sidang sebelumnya, Alex Akbar menegaskan bahwa keterangan dari saksi tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Terhadap keterangan dari saksi atas nama Sutikno itu, kita tetap berpegang teguh pada bukti yang ada. Kita sudah memeriksa saksi korban dan keterangan Sutikno itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” sambungnya.
Pengakuan Mengejutkan Sutikno
Sutikno, saksi kunci kasus perampokan di Desa Kampung Baru, memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya adalah pelaku sebenarnya, bukan Hajidin.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kayuagung pada 30 Juli 2024, Sutikno mengaku tidak mengenal Hajidin dan menegaskan bahwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan di rumah korban Wagirin pada 1 Januari 2024.
Pengacara Hajidin, Anto Ashari, menyatakan bahwa kesaksian Sutikno sangat penting untuk memberikan gambaran lengkap tentang peristiwa perampokan tersebut.
“Kesaksian Sutikno sangat penting agar Majelis Hakim dan Jaksa mengetahui secara lengkap peristiwa perampokan yang sesungguhnya, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Anto.
Penyelidikan Lanjutan
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, menjelaskan bahwa penyidikan kasus perampokan dengan tersangka Hajidin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Penetapan tersangka sudah memiliki tiga alat bukti berupa keterangan korban, hasil olah TKP, dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi,” kata Hendrawan. Meskipun ada pengakuan dari Sutikno, penyidik tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadapnya karena minimnya alat bukti.