Sidang Eks Gubernur Maluku Utara: Saksi Ungkap Penggunaan Uang Hingga 3 M untuk Perempuan di Hotel - Portal Berita Politik

Sidang Eks Gubernur Maluku Utara: Saksi Ungkap Penggunaan Uang Hingga 3 M untuk Perempuan di Hotel

- Editor

Minggu, 21 Juli 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, (indotimes) – Sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Melansir Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid, seorang anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai saksi yang mengungkapkan perannya sebagai penghubung antara AGK dan sejumlah wanita.

Sidang yang digelar pada Kamis (18/7) di Pengadilan Negeri Ternate dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Haryanta, dengan hakim anggota Kadar Noh dan R. Moh Jacob Widodo. Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku diminta oleh Abdul Gani Kasuba untuk mengantar wanita ke hotel-hotel di Jakarta dan Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya diminta untuk membawa wanita dan menemani mereka bertemu dengan AGK di hotel,” ungkap Eliya.

Menurut Eliya, jumlah wanita yang diantarkannya mencapai puluhan orang. Ia juga mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut biasanya berlangsung selama 1-2 jam, di mana ia menunggu di luar hotel hingga wanita-wanita tersebut keluar.

“AGK sering meminta saya memberikan uang kepada wanita itu, dengan nilai mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta,” tambahnya, mencatat bahwa total uang yang digunakan mencapai Rp 3 miliar.

Eliya juga membuka fakta bahwa ia memiliki tiga rekening bank yang digunakan untuk menyalurkan uang kepada para wanita, sesuai perintah Abdul Gani.

Kode “Ayu” atau “Cinta” digunakan untuk berkomunikasi dengan AGK atau ajudannya sebelum membawa wanita ke hotel.

Skandal ini terkuak sebagai bagian dari penyelidikan KPK terhadap gratifikasi yang diterima oleh Abdul Gani Kasuba, yang diduga mencapai Rp 109,7 miliar dari berbagai pihak terkait jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Jaksa KPK dalam dakwaannya pada Rabu (15/5) menyatakan, “Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Setelah memberikan kesaksian, Eliya tampak emosional dan menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang. Pertemuan tersebut memperlihatkan ketegangan dan drama yang mewarnai persidangan kasus ini.

Skandal yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara ini terus menjadi sorotan, dengan pengungkapan lebih lanjut dari saksi-saksi yang diharapkan akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan korupsi yang melibatkan AGK dan jaringan di sekitarnya.

Sumber Berita: Internet

Berita Terkait

Revisi UU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer, Revisi Bukan dari Prabowo, Benarkah Dwifungsi ABRI Kembali?
KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”
Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi
Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum
Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”
Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Jampidsus Febrie Jika Terbukti Korupsi
Hasto klaim Dirinya Tahanan Politik dan Dakwaan Penuh Manipulasi?
Terungkap! Delapan Jam Diperiksa, Ahok: “Saya Hanya Memantau”

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:32 WIB

Revisi UU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer, Revisi Bukan dari Prabowo, Benarkah Dwifungsi ABRI Kembali?

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:30 WIB

Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:32 WIB

Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:32 WIB

Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”

Berita Terbaru