OKU Selatan, (indotimes) – Dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah waris di Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan berhasil menemukan solusi melalui mediasi langsung yang dipimpin oleh Kepala Kejari, Dr. Adi Purnama, SH, MH, pada Selasa (23/7/2024).
Sengketa ini bermula dari laporan seorang warga yang mengklaim tanah warisan sebagai miliknya. Menanggapi laporan tersebut, Kejari OKU Selatan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melakukan telaah mendalam dan menyimpulkan bahwa permasalahan ini bersifat perdata. Kepala Kejari, Dr. Adi Purnama, SH, MH, kemudian menugaskan Bidang Datun untuk memberikan pelayanan hukum.
Kasi Datun, Aldi Rinanda Rijasa, menjelaskan bahwa pihaknya mengundang semua pihak terkait, termasuk Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan, untuk melakukan musyawarah di kantor Kejari OKU Selatan. Mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah berseteru selama puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Musyawarah yang difasilitasi Bidang Datun Kejari OKU Selatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Adi Purnama, SH, MH, dan berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Aldi.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Adi Purnama menyatakan bahwa pelayanan hukum yang diberikan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia berharap pelayanan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum dan menciptakan harmoni sosial.
“Pelayanan hukum ini tidak hanya menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga menunjukkan komitmen kami dalam menangani kasus-kasus perdata secara profesional, efektif, dan efisien,” kata Adi.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan masyarakat Desa Tenang dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas mereka dengan penuh kekeluargaan, sesuai dengan cita-cita luhur menciptakan masyarakat yang madani.