PALEMBANG, (indotimes.id) – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan dimulai pada 20 Agustus dan berakhir pada 6 September 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, yang mengungkapkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka sesuai dengan edaran nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2023.
“Pendaftaran seleksi CPNS 2024 akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024,” ujar Margi pada Rabu (14/8/2024).
Tahapan seleksi administrasi akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 13 September 2024, dengan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 14-17 September 2024. Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengonfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 pada 18-28 September 2024. Masa sanggah akan dilakukan pada 18-20 September 2024, diikuti dengan tahapan jawab sanggah pada 18-22 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengumuman pasca masa sanggah akan dilaksanakan pada 21-27 September 2024, dan dilanjutkan dengan penarikan data SKD CPNS pada 29 September hingga 1 Oktober 2024. Penjadwalan SKD CPNS akan berlangsung dari 2-8 Oktober 2024, sementara pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan pada 9-15 Oktober 2024. Pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Pengolahan nilai SKD CPNS akan berlangsung dari 23 Oktober hingga 16 November 2024, dengan pengumuman hasil SKD CPNS dijadwalkan pada 17-19 November 2024. Sementara itu, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS non-CAT akan dimulai pada 20 November hingga 17 Desember 2024. Untuk pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT akan dilakukan pada 20-22 November 2024, dan pemilihan titik lokasi SKB oleh peserta seleksi pada 23-25 November 2024.
“Di Sumatera Selatan, tes akan diadakan di Kantor Regional VII BKN Palembang dan UPT Wilayah Kerja Kanreg VII. Namun, jika diperlukan, instansi dapat melakukan tes secara mandiri. Sementara itu, untuk seleksi PPPK belum ada jadwal yang ditentukan, masih menunggu arahan dari pusat,” tambah Margi.
Tags: