INDOTIMES.ID, Jakarta – Satgas Pangan Polri mengungkapkan bahwa tiga produsen minyak goreng merek Minyakita terbukti menjual produk dengan ukuran yang tidak sesuai dengan label kemasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa ketiga produsen tersebut hanya mengisi minyak goreng dengan volume 700-900 mililiter, meskipun pada label tertera 1 liter.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa produk minyak goreng tersebut sudah melalui pengukuran langsung dan terbukti tidak sesuai dengan informasi yang tercantum di kemasan. “Kami telah menemukan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan yang tertera di label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/3).
Adapun ketiga produsen yang diduga melakukan kecurangan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari yang beroperasi di Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan telah menyita produk-produk yang terbukti tidak sesuai dengan label kemasan dan memulai penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana terkait kasus ini. “Kami telah menyita barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan sedang berjalan,” tambah Helfi.
Temuan terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita ini juga sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Amran menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang merugikan rakyat,” tegas Amran.