Satgas Pangan Temukan 3 Produsen Minyakita Curangi Ukuran Kemasan, Mentan Berjanji Tindak Tegas - Portal Berita Politik

Satgas Pangan Temukan 3 Produsen Minyakita Curangi Ukuran Kemasan, Mentan Berjanji Tindak Tegas

- Editor

Senin, 10 Maret 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDOTIMES.ID, Jakarta – Satgas Pangan Polri mengungkapkan bahwa tiga produsen minyak goreng merek Minyakita terbukti menjual produk dengan ukuran yang tidak sesuai dengan label kemasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa ketiga produsen tersebut hanya mengisi minyak goreng dengan volume 700-900 mililiter, meskipun pada label tertera 1 liter.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa produk minyak goreng tersebut sudah melalui pengukuran langsung dan terbukti tidak sesuai dengan informasi yang tercantum di kemasan. “Kami telah menemukan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan yang tertera di label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/3).

Adapun ketiga produsen yang diduga melakukan kecurangan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari yang beroperasi di Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan telah menyita produk-produk yang terbukti tidak sesuai dengan label kemasan dan memulai penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana terkait kasus ini. “Kami telah menyita barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan sedang berjalan,” tambah Helfi.

Temuan terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita ini juga sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Amran menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang merugikan rakyat,” tegas Amran.

Berita Terkait

Revisi UU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer, Revisi Bukan dari Prabowo, Benarkah Dwifungsi ABRI Kembali?
KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”
Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi
Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum
Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”
Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Jampidsus Febrie Jika Terbukti Korupsi
Hasto klaim Dirinya Tahanan Politik dan Dakwaan Penuh Manipulasi?
Terungkap! Delapan Jam Diperiksa, Ahok: “Saya Hanya Memantau”

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:32 WIB

Revisi UU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer, Revisi Bukan dari Prabowo, Benarkah Dwifungsi ABRI Kembali?

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:30 WIB

Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:32 WIB

Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:32 WIB

Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”

Berita Terbaru