Sanksi SPBU Nagalan Medan yang Tertangkap Mengoplos BBM Ilegal, 3 Tersangka Diamankan Polisi - Portal Berita Politik

Sanksi SPBU Nagalan Medan yang Tertangkap Mengoplos BBM Ilegal, 3 Tersangka Diamankan Polisi

- Editor

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDOTIMES.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 di Medan setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh oknum pegawai SPBU tersebut. Kasus ini melibatkan pengoplosan Pertalite dengan bahan bakar ilegal yang dijual kepada masyarakat.

Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Agustian Lubis (35), supervisor SPBU, Untung (58), sopir truk tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38), kernet truk. Ketiganya terlibat dalam operasi pengoplosan BBM yang dilakukan di SPBU Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan.

Polisi Ungkap Modus Operasi Pengoplosan BBM Ilegal

Kepolisian mengungkapkan bahwa BBM ilegal yang digunakan dalam aksi ini berasal dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak dan dicampur dengan Pertalite asli sebelum dijual ke masyarakat. Dalam satu minggu, sekitar 24 ton BBM ilegal didistribusikan, dengan keuntungan besar yang didapat oleh para pelaku, mencapai Rp 1.000 per liter, jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang seharusnya didapatkan jika membeli BBM dari Pertamina.

“Pelaku supervisor mendapat keuntungan besar dari oplosan ini, jauh lebih tinggi dibandingkan membeli langsung dari Pertamina,” jelas Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja.

Penyalahgunaan Kendaraan dan Pelanggaran Hukum

Meskipun truk tangki yang digunakan merupakan mitra resmi Pertamina, kendaraan tersebut tidak lagi berkontrak sejak November 2023. Namun, kendaraan tersebut tetap digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksi ilegal mereka tanpa dicurigai.

Baca Juga  KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, "Sediakan Alat Pertanian"

Polisi juga mengonfirmasi bahwa BBM yang digunakan dalam operasi ini bukan produk Pertamina, dan truk tangki yang membawa BBM ilegal tersebut bukanlah kendaraan resmi Pertamina.

Sanksi dan Langkah Hukum dari Pertamina

Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi berupa penghentian operasional SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 dan menyatakan bahwa mereka akan melaporkan manajemen SPBU tersebut ke polisi. “Kami akan membuat laporan polisi terkait pemalsuan produk dan pencemaran nama baik produk Pertamina,” ujar Susanto August Satria, Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka kini sedang diperiksa oleh pihak kepolisian, dan mereka diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga  Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum

Kejadian Terungkap Berkat Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai mobil tangki yang mencurigakan. Petugas segera melakukan penyelidikan dan menggerebek SPBU tersebut, berhasil menangkap ketiga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk truk tangki dan dokumen terkait pengoplosan BBM.

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi SPBU dan pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan operasional, agar tidak merugikan konsumen dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Berita Terkait

KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”
Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi
Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum
Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”
Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Jampidsus Febrie Jika Terbukti Korupsi
Hasto klaim Dirinya Tahanan Politik dan Dakwaan Penuh Manipulasi?
Terungkap! Delapan Jam Diperiksa, Ahok: “Saya Hanya Memantau”
Dugaan Skandal Lingkungan Terbesar! Walhi Seret 47 Perusahaan ke Kejagung, Kerugian Capai Rp 437 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:30 WIB

Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:32 WIB

Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:32 WIB

Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:23 WIB

Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Jampidsus Febrie Jika Terbukti Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:29 WIB

Hasto klaim Dirinya Tahanan Politik dan Dakwaan Penuh Manipulasi?

Berita Terbaru