PALEMBANG (Indotimes) – Ratusan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar unjuk rasa di Tugu Monpera Tanjung Enim pada Selasa (23/7). Mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan dikelola sepihak oleh PT Bukit Asam (PTBA) tanpa kompensasi yang layak.
Ketua Tim Sembilan, Yusnandar, mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Keban Agung telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun tanpa gangguan. Namun, pada 2024, lahan seluas 30 hektar yang memiliki sekitar 400 pemilik mulai digusur dan diklaim sebagai HGU oleh PT BSP, yang kemudian bekerjasama dengan PTBA untuk penambangan.
“Perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp6.000 per meter, sementara kami mengharapkan setidaknya Rp150.000 per meter,” kata Yusnandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mediasi yang dilakukan pada hari tersebut menunjukkan kemajuan dengan adanya kesepakatan untuk negosiasi ulang setelah data konkrit terkumpul. Camat Lawang Kidul, Edi Susanto, menyatakan apresiasinya terhadap aksi damai tersebut dan menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan antara masyarakat, pemerintah desa, serta perusahaan.
Tim yang dibentuk melibatkan unsur Tripika akan memulai pendataan dan verifikasi data untuk menyelesaikan sengketa ini dalam waktu dua minggu. “Tim akan melakukan verifikasi data administratif dan lapangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tambah Edi.
GM Operasional PT BSP, Taufan, menyatakan keprihatinan manajemen PT BSP terhadap situasi tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan. Taufan mengkonfirmasi bahwa PT BSP memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang sah, dan mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sekper PTBA, Niko Chandra, menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan PTBA dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang sah milik PT BSP. Niko menambahkan bahwa PTBA terbuka untuk koordinasi lebih lanjut guna menemukan solusi terbaik sesuai ketentuan hukum.