Ratusan Warga Muara Enim Tuntut Ganti Rugi Lahan di Tugu Monpera - Portal Berita Politik

Ratusan Warga Muara Enim Tuntut Ganti Rugi Lahan di Tugu Monpera

- Editor

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG (Indotimes) – Ratusan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar unjuk rasa di Tugu Monpera Tanjung Enim pada Selasa (23/7). Mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan dikelola sepihak oleh PT Bukit Asam (PTBA) tanpa kompensasi yang layak.

Ketua Tim Sembilan, Yusnandar, mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Keban Agung telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun tanpa gangguan. Namun, pada 2024, lahan seluas 30 hektar yang memiliki sekitar 400 pemilik mulai digusur dan diklaim sebagai HGU oleh PT BSP, yang kemudian bekerjasama dengan PTBA untuk penambangan.

“Perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp6.000 per meter, sementara kami mengharapkan setidaknya Rp150.000 per meter,” kata Yusnandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediasi yang dilakukan pada hari tersebut menunjukkan kemajuan dengan adanya kesepakatan untuk negosiasi ulang setelah data konkrit terkumpul. Camat Lawang Kidul, Edi Susanto, menyatakan apresiasinya terhadap aksi damai tersebut dan menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan antara masyarakat, pemerintah desa, serta perusahaan.

Tim yang dibentuk melibatkan unsur Tripika akan memulai pendataan dan verifikasi data untuk menyelesaikan sengketa ini dalam waktu dua minggu. “Tim akan melakukan verifikasi data administratif dan lapangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tambah Edi.

GM Operasional PT BSP, Taufan, menyatakan keprihatinan manajemen PT BSP terhadap situasi tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan. Taufan mengkonfirmasi bahwa PT BSP memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang sah, dan mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sekper PTBA, Niko Chandra, menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan PTBA dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang sah milik PT BSP. Niko menambahkan bahwa PTBA terbuka untuk koordinasi lebih lanjut guna menemukan solusi terbaik sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait

Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan
Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: “Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara”
Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!
Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar
Banjir Genangi Palembang, Warga Diminta Waspadai Kondisi Sungai Musi
Gratis!!! Tol Palembang-Betung Akan Dibuka Fungsional Pada H-10 Lebaran
Ada Keluarga Huni Gedung Eks PSRAN di Palembang yang Terbengkalai, Kondisinya Memprihatinkan!!
Wali Kota Palembang Jatuhkan Sanksi SP3 pada Lurah Pulokerto karena Absen saat Sidak

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:33 WIB

Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:13 WIB

Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: “Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara”

Senin, 10 Maret 2025 - 18:31 WIB

Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:35 WIB

Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:51 WIB

Banjir Genangi Palembang, Warga Diminta Waspadai Kondisi Sungai Musi

Berita Terbaru