JAKARTA, 8 Juli (indotimes) – Putusan Praperadilan: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah. Pengadilan Negeri (PN) Bandung, melalui Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Putusan ini menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
Eman Sulaeman membacakan putusannya, “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” seperti yang dilaporkan oleh detikJabar pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman juga membatalkan tindakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, hakim memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” tegas Hakim Eman.
Lebih lanjut, Hakim memerintahkan kepada pihak termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta membebaskannya dari tahanan sesegera mungkin.
Putusan praperadilan ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum Pegi Setiawan terkait dengan kasus yang menimpanya di Cirebon.
Keputusan tersebut dapat membawa implikasi besar terhadap kelanjutan penyelidikan dan penanganan hukum kasus tersebut di masa depan.