PRABUMULIH, (indotimes) – Seorang pria bernama Ari Ardiansyah, warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Prabumulih karena terlibat pesta narkoba jenis sabu-sabu. Insiden ini terjadi setelah ia ribut dengan istrinya dan memutuskan melampiaskan amarahnya dengan mengonsumsi narkoba bersama teman-temannya.
Ari, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang nasi goreng, diringkus polisi di sebuah bedeng di kawasan Kecamatan Prabumulih Utara. Saat penangkapan, beberapa pelaku lain berhasil melarikan diri.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Ari Ardiansyah berawal dari laporan masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. “Kami berhasil meringkus salah satu pemakai narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan saat sedang mengonsumsi sabu bersama teman-temannya di sebuah bedeng di kawasan Prabumulih Utara,” ujar Endro dalam rilis yang digelar di aula Polres Prabumulih, Kamis (25/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menegaskan bahwa akibat perbuatannya, Ari akan dijerat dengan pasal 113 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba, yang membawa ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. “Tersangka ini merupakan pemakai, namun masih kami dalami dan untuk pelaku lain masih kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Di hadapan petugas, Ari mengakui mengonsumsi narkoba sebagai pelampiasan karena sedang ribut dengan istrinya. “Saya dulu pakai sabu, sempat berhenti, tapi kemarin karena ribut dengan istri jadi diajak teman pakai sabu. Kita patungan, saya hanya kasih Rp 50 ribu dan beli sabu 1,04 gram,” katanya.
Ari juga mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya tersebut. “Saya sehari-hari jualan nasi goreng, semalam biasanya dapat Rp 100 ribu. Saya jualan di Jalan Padat Karya,” ujarnya dengan penuh penyesalan.