INDOTIMES.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan untuk memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri bagi pengemudi dan kurir online. Imbauan ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung layanan transportasi serta logistik di Indonesia.
“Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Saat ini, terdapat 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta sekitar 1 hingga 1,5 juta pekerja part-time di sektor tersebut. Prabowo menekankan bahwa pemberian bonus dapat mempertimbangkan tingkat keaktifan para pengemudi dan kurir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait besaran dan mekanisme pemberian bonus, Prabowo menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan, tetapi tetap harus dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Mekanisme dan besaran bonus akan dirundingkan dan diumumkan melalui surat edaran oleh Menteri Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Selain imbauan kepada pengemudi dan kurir online, Presiden Prabowo juga meminta pengusaha swasta, BUMN, dan BUMD untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025.
“Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Besaran dan mekanisme pemberian THR akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebut bahwa THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta akan segera diumumkan. Ia memperkirakan pencairan THR PNS akan berlangsung antara 17-20 Maret 2025, atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran, yang diprediksi jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Pencairan THR untuk PNS akan mencakup gaji pokok yang telah mengalami kenaikan 8% pada tahun 2025, serta berbagai tunjangan lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja di berbagai sektor dapat merayakan Lebaran dengan lebih sejahtera.