INDOTIMES.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100%
Sementara itu, bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan bagi pensiunan, tunjangan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
THR ASN 2025: Dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran, mulai Senin, 17 Maret 2025.
Gaji ke-13: Dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran,” ujar Prabowo.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menpan RB Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis : Putra
Editor : Redaksi