Potong Alat Vital Suami, Istri Dituntut 3,5 Tahun Penjara: Berikut Faktanya - Portal Berita Politik    

Potong Alat Vital Suami, Istri Dituntut 3,5 Tahun Penjara: Berikut Faktanya

- Editor

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Istri Korban saat sidang di PN Muba, (Dok.Istimewa)

i

Foto; Istri Korban saat sidang di PN Muba, (Dok.Istimewa)

SEKAYU, (indotimes) – Lisa Yati, seorang istri yang memotong alat vital suaminya, menghadapi tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muba, Rabu (24/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Lisa mengaku sudah dimaafkan oleh suaminya, Rian Hidayat. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba tetap menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara untuk Lisa.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dan Jaksa Penuntut Umum Giovani. Giovani menyatakan bahwa Lisa Yati terbukti secara sah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lisa Yati dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara,” ujar Giovani.

Baca Juga  Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Menurut Giovani, faktor yang memberatkan Lisa adalah tindakannya yang menyebabkan suaminya, Rian Hidayat, mengalami cacat berat. Namun, hal yang meringankan adalah adanya perdamaian antara korban dan terdakwa serta status Lisa sebagai ibu dari dua anak kecil yang masih membutuhkan dirinya.

Dalam persidangan, Lisa mengaku bahwa suaminya telah memaafkannya dan mereka sudah berdamai, dibuktikan dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh korban. Hakim kemudian meminta Lisa untuk menghadirkan suaminya dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan pernyataannya tersebut.

Pengakuan Lisa Yati

Lisa Yati mengungkapkan penyesalannya atas tindakan yang dilakukannya terhadap suaminya. Dalam wawancara dengan Wakil Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, Prawira Maulana, Lisa menceritakan kronologi kejadian yang menghebohkan ini.

Baca Juga  Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Menurut Lisa, malam sebelum kejadian, ia dan suaminya sempat cekcok selama beberapa jam terkait pernikahan kedua suaminya. Setelah berdamai dan beristirahat, Lisa terbangun saat subuh dan merasa masih tidak bisa menerima situasi tersebut. Dalam kondisi emosi, Lisa mengambil cutter dari warungnya dan memotong alat vital suaminya yang tengah tertidur pulas.

Lisa menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan dan tanpa perencanaan sebelumnya. Setelah memotong alat vital suaminya, Lisa sempat dikejar oleh suaminya yang terluka parah. Ia kemudian melarikan diri bersama anak-anaknya.

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Bondan Tri Utomo menyatakan bahwa Lisa dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling berat sepuluh tahun penjara dan denda sekitar tiga puluh juta rupiah.

Baca Juga  Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Kasus serupa pernah terjadi di Solo pada tahun 2023, di mana suami memaafkan istrinya dan meminta hakim untuk memberikan hukuman ringan. Hakim pada saat itu memvonis istri dengan hukuman 4 bulan penjara.

Tuntutan Hukuman

Kasus Lisa Yati ini menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya pada keluarga. Meskipun ada perdamaian antara korban dan terdakwa, hukum tetap berjalan untuk memberikan keadilan. Hakim akan melanjutkan sidang untuk mendengarkan kesaksian dari suami Lisa dalam upaya untuk mencapai keputusan yang adil.

Berita Terkait

Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Kejari MUBA Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024
KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba
Dugaan Korupsi Muba: KejariAmank an Uang Rp 130 Juta dari Rumah Dinas Kadis PMD
Geger! Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit Babat Supat, Musi Banyuasin
Aniaya Tetangga, Pria Paruh Baya di Musi Banyuasin Ditahan Polisi: Berikut Kronologinya
Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Muba: Polisi Amankan 16 Paket Shabu
Warga Muba Geger, Mayat Misterius Ditemukan di Sungai Batanghari Leko

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:06 WIB

Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kejari MUBA Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:33 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:09 WIB

Dugaan Korupsi Muba: KejariAmank an Uang Rp 130 Juta dari Rumah Dinas Kadis PMD

Minggu, 28 Juli 2024 - 15:24 WIB

Geger! Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit Babat Supat, Musi Banyuasin

Berita Terbaru

Foto Keluarga di Gaza sedang Makan (Ilustrasi/AP)

Politik Luar Negeri

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:43 WIB

Warga Gaza saat Adi Evakuasi

Politik Luar Negeri

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:28 WIB