SEKAYU, (indotimes) – Lisa Yati, seorang istri yang memotong alat vital suaminya, menghadapi tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muba, Rabu (24/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Lisa mengaku sudah dimaafkan oleh suaminya, Rian Hidayat. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba tetap menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara untuk Lisa.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dan Jaksa Penuntut Umum Giovani. Giovani menyatakan bahwa Lisa Yati terbukti secara sah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lisa Yati dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara,” ujar Giovani.
Menurut Giovani, faktor yang memberatkan Lisa adalah tindakannya yang menyebabkan suaminya, Rian Hidayat, mengalami cacat berat. Namun, hal yang meringankan adalah adanya perdamaian antara korban dan terdakwa serta status Lisa sebagai ibu dari dua anak kecil yang masih membutuhkan dirinya.
Dalam persidangan, Lisa mengaku bahwa suaminya telah memaafkannya dan mereka sudah berdamai, dibuktikan dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh korban. Hakim kemudian meminta Lisa untuk menghadirkan suaminya dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan pernyataannya tersebut.
Pengakuan Lisa Yati
Lisa Yati mengungkapkan penyesalannya atas tindakan yang dilakukannya terhadap suaminya. Dalam wawancara dengan Wakil Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, Prawira Maulana, Lisa menceritakan kronologi kejadian yang menghebohkan ini.
Menurut Lisa, malam sebelum kejadian, ia dan suaminya sempat cekcok selama beberapa jam terkait pernikahan kedua suaminya. Setelah berdamai dan beristirahat, Lisa terbangun saat subuh dan merasa masih tidak bisa menerima situasi tersebut. Dalam kondisi emosi, Lisa mengambil cutter dari warungnya dan memotong alat vital suaminya yang tengah tertidur pulas.
Lisa menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan dan tanpa perencanaan sebelumnya. Setelah memotong alat vital suaminya, Lisa sempat dikejar oleh suaminya yang terluka parah. Ia kemudian melarikan diri bersama anak-anaknya.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Bondan Tri Utomo menyatakan bahwa Lisa dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling berat sepuluh tahun penjara dan denda sekitar tiga puluh juta rupiah.
Kasus serupa pernah terjadi di Solo pada tahun 2023, di mana suami memaafkan istrinya dan meminta hakim untuk memberikan hukuman ringan. Hakim pada saat itu memvonis istri dengan hukuman 4 bulan penjara.
Tuntutan Hukuman
Kasus Lisa Yati ini menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya pada keluarga. Meskipun ada perdamaian antara korban dan terdakwa, hukum tetap berjalan untuk memberikan keadilan. Hakim akan melanjutkan sidang untuk mendengarkan kesaksian dari suami Lisa dalam upaya untuk mencapai keputusan yang adil.