Polres PALI Tangkap Dua Mahasiswa Bawa 8 Butir Ekstasi - Portal Berita Politik

Polres PALI Tangkap Dua Mahasiswa Bawa 8 Butir Ekstasi

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, (indotimes) – Dua mahasiswa tertangkap membawa 8 butir pil ekstasi seberat 2,22 gram oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI. Kedua mahasiswa tersebut, berinisial RA (17 tahun) dan FS (20 tahun), saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres PALI.

Kedua tersangka adalah warga Desa Babat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Penangkapan mereka merupakan hasil dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (17/7/2024) lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Hartoyo bergerak cepat dan menangkap keduanya pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuah pondok di Desa Babat.

“Benar, keduanya diamankan berdasarkan laporan pada hari Rabu, sehingga kami mengamankan keduanya di hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk TKP nya di sebuah pondok di Desa Babat, Kecamatan Abab,” kata Iptu Aan Sriyanto, Jumat (19/7/2024).

Operasi penangkapan dimulai ketika polisi mencurigai tiga orang laki-laki di sebuah pondok yang gelap dan jauh dari permukiman warga.

Saat didekati, ketiga orang tersebut mencoba melarikan diri. Polisi berhasil menangkap dua dari mereka, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini sedang diburu.

“Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RA dan FS, keduanya berstatus mahasiswa. Ketika digeledah ditemukan satu plastik klip bening berisi 8 butir pil ekstasi dari tangan RA,” ungkap Iptu Aan Sriyanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan selain ekstasi adalah satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang tentang Narkoba.

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang berhasil melarikan diri,” tambah Iptu Aan Sriyanto.

Iptu Aan Sriyanto berharap bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, dapat menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan.

“Kami berharap masyarakat, khususnya para generasi muda, bisa lebih berhati-hati dan menjauhi narkoba yang bisa merusak masa depan mereka. Kami juga akan terus mengintensifkan operasi dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI,” tandasnya.

Berita Terkait

Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET
Bupati PALI: Yang Ada Sekarang adalah 05, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Beredar Isu Gugat Soal Surat Pemberhentian ke PTUN, Ini Kata Mantan Bupati PALI Heri Amalindo
Tanggapi Kasus Pamer Alat Vital Oknum Anggotanya, Kasat Pol PP PALI : Jika Terbukti, Kita Berhentikan
Sertijab Bupati PALI 2025-2030, Asgianto Minta Audit Khusus, Ini Alasannya…
Kejari Geledah Kantor Disperindag Sehari Setelah Sertijab Bupati dan Wakil Bupati PALI
Personil Gabungan Amankan 10 Remaja Terlibat Tawuran dan Petasan
Diduga Oknum Satpol PP PALI Lakukan Aksi Pamer Alat Vital ke IRT Berujung Laporan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:13 WIB

Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:27 WIB

Bupati PALI: Yang Ada Sekarang adalah 05, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:27 WIB

Beredar Isu Gugat Soal Surat Pemberhentian ke PTUN, Ini Kata Mantan Bupati PALI Heri Amalindo

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:47 WIB

Tanggapi Kasus Pamer Alat Vital Oknum Anggotanya, Kasat Pol PP PALI : Jika Terbukti, Kita Berhentikan

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:18 WIB

Sertijab Bupati PALI 2025-2030, Asgianto Minta Audit Khusus, Ini Alasannya…

Berita Terbaru