Polres PALI Tangkap 2 Pemuda Saat Bertransaksi Narkoba - Portal Berita Politik

Polres PALI Tangkap 2 Pemuda Saat Bertransaksi Narkoba

- Editor

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua Pelaku usai diamankan oleh Satresnarkona Polres PALI, (Dok. Polsisi)

i

Foto: Kedua Pelaku usai diamankan oleh Satresnarkona Polres PALI, (Dok. Polsisi)

PALI, (indotimes) – Dua pemuda berinisial Sujarno (19) dan Ilham Akbar (18) ditangkap oleh Satreskoba Polres PALI saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Lengkuas Ujung Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Jumat (26/7/2024).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,10 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tiga paket plastik klip bening kecil dan disimpan dalam kantong jaket salah satu tersangka.

“Iya, kami telah mengamankan dua remaja dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram,” kata Iptu Aan Sriyanto, Kasat Narkoba Polres PALI, saat dikonfirmasi pada Minggu (28/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Aan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihaknya mengenai sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lengkuas. Menanggapi informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit IDIK I Ipda Hartoyo untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, anggota Satreskoba melihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

“Setelah itu, kedua pelaku yang berstatus sebagai kurir beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan, atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1.

Iptu Aan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan menjaga lingkungan sekitar dengan melaporkan kepada kami bila ada penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.

Berita Terkait

Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET
Bupati PALI: Yang Ada Sekarang adalah 05, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Beredar Isu Gugat Soal Surat Pemberhentian ke PTUN, Ini Kata Mantan Bupati PALI Heri Amalindo
Tanggapi Kasus Pamer Alat Vital Oknum Anggotanya, Kasat Pol PP PALI : Jika Terbukti, Kita Berhentikan
Sertijab Bupati PALI 2025-2030, Asgianto Minta Audit Khusus, Ini Alasannya…
Kejari Geledah Kantor Disperindag Sehari Setelah Sertijab Bupati dan Wakil Bupati PALI
Personil Gabungan Amankan 10 Remaja Terlibat Tawuran dan Petasan
Diduga Oknum Satpol PP PALI Lakukan Aksi Pamer Alat Vital ke IRT Berujung Laporan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:13 WIB

Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:27 WIB

Bupati PALI: Yang Ada Sekarang adalah 05, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:27 WIB

Beredar Isu Gugat Soal Surat Pemberhentian ke PTUN, Ini Kata Mantan Bupati PALI Heri Amalindo

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:47 WIB

Tanggapi Kasus Pamer Alat Vital Oknum Anggotanya, Kasat Pol PP PALI : Jika Terbukti, Kita Berhentikan

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:18 WIB

Sertijab Bupati PALI 2025-2030, Asgianto Minta Audit Khusus, Ini Alasannya…

Berita Terbaru