PALI, (indotimes) – Dua pemuda berinisial Sujarno (19) dan Ilham Akbar (18) ditangkap oleh Satreskoba Polres PALI saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Lengkuas Ujung Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Jumat (26/7/2024).
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,10 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tiga paket plastik klip bening kecil dan disimpan dalam kantong jaket salah satu tersangka.
“Iya, kami telah mengamankan dua remaja dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram,” kata Iptu Aan Sriyanto, Kasat Narkoba Polres PALI, saat dikonfirmasi pada Minggu (28/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Aan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihaknya mengenai sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lengkuas. Menanggapi informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit IDIK I Ipda Hartoyo untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, anggota Satreskoba melihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Setelah itu, kedua pelaku yang berstatus sebagai kurir beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan, atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1.
Iptu Aan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan menjaga lingkungan sekitar dengan melaporkan kepada kami bila ada penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.