PALEMBANG, (indotimes)– Misteri tewasnya Sumaryanto (33), narapidana kasus pembunuhan di Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua tersangka, Agung Putting dan Emi Hartoni, yang diduga membunuh Sumaryanto karena ketidakpatuhan korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam gelar perkara pada Sabtu (20/7/2024) mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh rasa jengkel.
“Motifnya kejengkelan, karena korban adalah sosok napi baru yang tidak patuh, tidak taat kepada napi yang lama,” jelas Harryo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumaryanto, narapidana yang dipindahkan dari Lapas Lubuklinggau atas kasus pembunuhan anak, baru menghuni Lapas Merah Mata sejak Desember 2023.
Ia dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Pada 18 Juli 2024, pukul 06.00 WIB, korban ditemukan tewas dengan leher terjerat tali, kaki terikat, dan tubuhnya duduk di dalam kamar mandi.
Menurut Harryo, Agung dan Emi sengaja meletakkan jenazah Sumaryanto di kamar mandi untuk mengaburkan jejak pembunuhan tersebut, sehingga terlihat seperti aksi bunuh diri. Namun, penyelidikan dan hasil visum mengungkapkan kejanggalan dalam skenario tersebut.
“Hasil olah TKP yang dilakukan Satreskrim dan Polsek Sako tidak menemukan tanda-tanda bunuh diri. Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan keterangan medis, dan hasilnya tidak ditemukan indikator bunuh diri,” tegas Harryo.
Kejadian ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika kekerasan di dalam penjara dan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan keadilan, baik di dalam maupun di luar tembok penjara.