PALEMBANG, (indotimes) – Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba. Polisi berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang mencemari sungai dan kemudian meledak pada 28 Juni 2024. Ledakan tersebut mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia.
Pelaku berinisial TM (48), warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, ditangkap oleh Polres Muba bekerja sama dengan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel. TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada 5 Juli 2024.
Kejadian bermula ketika semburan minyak terjadi di pinggir Sungai Dawas pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Seminggu kemudian, lokasi sumur minyak tersebut meledak, menyebabkan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, menjelaskan bahwa sumur minyak ilegal milik masyarakat tersebut menyebabkan minyak mengalir hingga mencemari sungai.
“Terjadi semburan alami di salah satu sumur minyak ilegal di tepi Sungai Dawas. Akibat kejadian itu, minyak meluap dan mencemari sungai,” ujar Bayu pada Rabu, 10 Juli 2024.
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP. Namun, seminggu kemudian, sumur minyak tersebut terbakar.
“Pada 28 Juni 2024, lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar, diduga akibat sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih mencari satu lagi pemilik sumur minyak ilegal di lokasi yang sama. Pelaku diketahui berinisial AN dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu tersangka lagi masih kami kejar dan selidiki. Dia adalah AN, pemilik sumur minyak ilegal yang meledak,” kata Bayu.