INDRALAYA, (indotimes.id) – Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa praktik penimbunan BBM ini sangat merugikan konsumen. “Penimbunan BBM menyebabkan kerugian bagi konsumen,” kata Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah AR (57), warga Tanjung Batu, dan AP (20), warga Indralaya. Tersangka AR menggunakan sebuah mobil Toyota Agya yang telah dimodifikasi untuk menimbun BBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil tersebut didesain untuk menampung 12 jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Selain itu, tersangka memasang pompa elektrik yang terhubung ke jerigen untuk mengisi BBM secara berulang-ulang, guna menghindari kecurigaan masyarakat.
BBM yang ditimbun oleh AR dijual di lingkungan tempat tinggalnya di Tanjung Batu. Sementara itu, tersangka AP, seorang operator SPBU, turut membantu dalam praktik penimbunan BBM ini.
Kedua tersangka ditangkap di salah satu SPBU di Indralaya saat sedang melakukan transaksi jual-beli bahan bakar. Polisi menyita barang bukti berupa jerigen berisi bahan bakar, mobil yang telah dimodifikasi, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Bagus menegaskan bahwa para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Jika ada pelaku lain, kami akan menindak tegas dan memprosesnya sesuai hukum,” ujar Bagus.