JAKARTA, indotimes.id – Pasca Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran uang palsu senilai Rp22 miliar.
Penangkapan dilakukan di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary, penangkapan dilakukan pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 23.30 WIB oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang palsu sebesar Rp22 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu, serta beberapa alat seperti mesin penghitung, mesin pemotong uang, dan mesin percetakan” Jelas Ade Ary.
Ade Ary menyatakan bahwa uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada rencana untuk menyebarkan uang palsu tersebut baik di Jakarta maupun di luar daerah.
“Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah M, YA, dan FF, dengan masing-masing latar belakang pekerjaan dan tempat asal yang berbeda. Mereka ditangkap di kantor akuntan publik di Jakarta Barat. Kasus ini akan dijerat sesuai dengan pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara” ungkapnya.
Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu. “Dengan melakukan pemeriksaan teliti sesuai anjuran Bank Indonesia yakni 3M melihat, meraba dan menerawang” ujarnya.
Kasus penyebaran uang palsu sering kali meningkat menjelang hari raya, seperti yang terjadi sebelumnya pada April 2023 ketika Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penjualan uang palsu dolar AS senilai Rp5,855 miliar di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.