PALEMBANG, (indotimes) – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang tersangka penyebar video dan foto asusila. Pelaku berinisial MMR ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (21/7/24).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, didampingi Kasubbid PiD Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan, SH, MSi, menjelaskan bahwa tersangka telah menyebarkan konten asusila yang melibatkan korban berinisial Mawar, seorang pelajar. Tersangka menyebarkan video dan foto tersebut ke grup WhatsApp yang beranggotakan teman-teman korban.
“Pelaku bergabung dalam grup teman-teman korban yang diundang oleh korban sendiri. Kemudian, pelaku membuat grup baru yang berisi teman-teman korban dan menyebarkan video serta foto asusila di sana,” kata Hadi pada Selasa (23/7/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif tersangka menyebarkan video dan foto tersebut karena merasa cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temannya. Hubungan jarak jauh (LDR) antara korban di Palembang dan tersangka di Tangerang berlangsung selama lebih dari satu tahun. Konten asusila tersebut disebarkan oleh tersangka pada 23 Februari 2023.
“Tersangka mendekati korban dan membujuknya untuk melakukan video call seks (VCS). Setelah itu, tersangka merekam dan mengambil tangkapan layar (screenshot) dari video tersebut. Karena kesal, tersangka menyebarkan video dan foto itu kepada teman-teman dekat korban,” jelas Hadi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan, SH, MSi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan gadget.
“Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan teknologi. Kami berharap para orang tua lebih waspada dan mendampingi anak-anak mereka agar terhindar dari bahaya semacam ini,” ungkap Suparlan dalam konferensi pers di ruang Press Conference Basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel.
Edi Hendri, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan dan melakukan trauma healing kepada korban yang mengalami guncangan psikis akibat penyebaran konten pornografi tersebut. Trauma healing adalah proses penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis seperti kecemasan, panik, dan gangguan lainnya, yang disebabkan oleh lemahnya ketahanan fungsi mental individu.
“Kami berkomitmen untuk membantu korban dalam proses penyembuhan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya,” kata Edi Hendri.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak semakin meningkat, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.