Perhapi Adakan Dialog "Ormas Agama Kelola Tambang, Positif atau negatif?" - Portal Berita Politik

Perhapi Adakan Dialog “Ormas Agama Kelola Tambang, Positif atau negatif?”

- Editor

Sabtu, 29 Juni 2024 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, 29 Juni (indotimes) – Perhapi Adakan Dialog “Ormas Agama Kelola Tambang, Positif atau negatif?”. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sumsel mengadakan Dialog dengan tema “Ormas Agama Kelola Tambang, Positif atau negatif?” di Koppi Warehouse, Sabtu (29/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber utama, termasuk Ketua Perhapi Sumsel dan Direktur Operasional PT. Duta Bara Utama, Ir. Hendra Utama, MM, Ketua PW Muhammadiyah Sumsel, Ridwan Hayatuddin, SH, MH, Perwakilan dari PWNU Sumsel, Pengamat Pertambangan sekaligus Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Unsri, Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS, CP, IPU, Asean Eng, APEC, Eng serta Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, MSi.

Dialog hari ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan tambang di Indonesia yang dianggap penting dan strategis mengingat potensi sumber daya alam yang besar.

Salah satu poin yang dibahas adalah dampak dari perubahan regulasi terkait pengelolaan tambang sejak disahkannya UU Minerba nomor 3 tahun 2020, dimana izin pengelolaan tambang kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Isu yang menarik perhatian adalah kontroversi terkait pengaturan izin pengelolaan tambang bagi Ormas Keagamaan di dalam negeri, atau IUP, sebagaimana diungkapkan Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim. Menurutnya, PP No. 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP 96 Tahun 2021 menegaskan prioritas pemberian IUP Tambang kepada organisasi keagamaan atas relinguishment dari PKP2B. Hal ini memunculkan pertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 yang seharusnya mengutamakan BUMN dan BUMD untuk mendapatkan relinguishment PKP2B.

Baca Juga  "Sebelumnya Sudah Saya Sampaikan untuk Sabar, tetapi Saya Malah Dibully" – Herman Deru soal Pengangkatan CASN

“Dalam konteks ini, potensi kerugian negara dalam proses pengelolaan tambang dapat diminimalisir melalui lelang yang selektif dan berdasarkan kemaslahatan rakyat,” ungkapnya.

Diskusi ini menyoroti perlunya adaptasi teknis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan inovasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas, sesuai yang ditegaskan oleh Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim.

Eddy mnngungkapkan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 sebagai revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PP No. 25 Tahun 2024 memberikan prioritas kepada organisasi keagamaan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang melalui relinguishment dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),” ungkapnya. Namun, pendekatan ini dipandang bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menetapkan bahwa relinguishment PKP2B harus didahulukan untuk dilelang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” paparnya.

Baca Juga  Gubernur Sumsel Dorong Pemuda Jadi Penggerak Literasi Keuangan Syariah

Eddy menambahkan bahwa pengecualian dari lelang dapat menimbulkan potensi kerugian negara. “Namun, keputusan harus dilakukan secara selektif, dengan memastikan bahwa organisasi masyarakat yang mendapatkan IUP tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat umum. Pengaturan teknisnya dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, menggabungkan inovasi dan upaya untuk memudahkan proses, tetapi tetap dalam koridor hukum yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gubernur Sumsel Dorong Pemuda Jadi Penggerak Literasi Keuangan Syariah
“Sebelumnya Sudah Saya Sampaikan untuk Sabar, tetapi Saya Malah Dibully” – Herman Deru soal Pengangkatan CASN
Bupati PALI Curhat ke Herman Deru, Ternyata Ini Tantangan Beratnya!
Skandal Korupsi di OKU: Skema Jatah Proyek dan Fee Miliaran Terbongkar
OTT KPK di OKU, Delapan Orang Diciduk, Gubernur Sumsel: Patuhi Aturan!
“Yang Penting Perjalanan Dinas Tetap Utuh” – Celoteh Anggota DPRD Banyuasin Tuai Kecaman
OTT Pejabat OKU! KPK Tangkap 8 Orang, Sita Rp 2,6 Miliar
Gubernur Herman Deru Ajak Pemkot Palembang Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:10 WIB

Gubernur Sumsel Dorong Pemuda Jadi Penggerak Literasi Keuangan Syariah

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:07 WIB

“Sebelumnya Sudah Saya Sampaikan untuk Sabar, tetapi Saya Malah Dibully” – Herman Deru soal Pengangkatan CASN

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:43 WIB

Bupati PALI Curhat ke Herman Deru, Ternyata Ini Tantangan Beratnya!

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:39 WIB

Skandal Korupsi di OKU: Skema Jatah Proyek dan Fee Miliaran Terbongkar

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:45 WIB

OTT KPK di OKU, Delapan Orang Diciduk, Gubernur Sumsel: Patuhi Aturan!

Berita Terbaru

Para Pemimpin-Pemimpim UNI Eropa. (Foto Istimewa)

Politik Luar Negeri

EU Desak Rusia Akhiri Perang! Aset Dibekukan, Gencatan Senjata Jadi Solusi?

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:20 WIB