INDRALAYA, (indotimes) – PT Hutama Karya memberikan tanggapan atas maraknya kasus kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan. Kecelakaan di ruas tol sepanjang 64,5 kilometer ini disebut disebabkan oleh dua faktor utama.
Insiden terbaru terjadi pada Senin (15/7/2024) malam di kilometer 48+500 jalur A Tol Indralaya-Prabumulih, di mana kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan dan menewaskan seorang dokter.
Branch Manager Tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal, mengungkapkan bahwa kelalaian pengemudi menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di ruas tol ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang kami dapatkan dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa beberapa kasus kecelakaan di Tol Indralaya-Prabumulih terjadi karena kelalaian pengemudi,” ujar Syamsul kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Faktor kedua yang sering menjadi penyebab kecelakaan adalah gangguan teknis, seperti ban bocor, yang mengakibatkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
Syamsul menjelaskan, kecelakaan yang baru-baru ini menewaskan seorang dokter disebabkan oleh pengemudi yang tidak fokus dan akhirnya menabrak truk di depannya.
“Ada laporan kecelakaan karena kendaraan terlalu ngebut. Setelah dicek, kecepatannya mencapai 140 kilometer per jam,” ungkapnya. Padahal, batas kecepatan maksimal yang ditetapkan adalah 100 kilometer per jam.
Sejak tol ini mulai beroperasi pada 30 Agustus 2023, sudah terjadi delapan kecelakaan yang menyebabkan enam korban jiwa. Syamsul mengingatkan para pengguna jalan tol untuk selalu waspada, mematuhi rambu lalu lintas, dan menyesuaikan kecepatan berkendara.
Menurut Syamsul, kecepatan kendaraan di jalan tol sering menjadi godaan bagi para pengemudi. “Pengemudi yang melaju 100 kilometer per jam di jalan tol sering merasa kecepatannya kurang, karena kondisi jalan yang biasanya sepi. Namun, di jalan biasa, kecepatan 100 kilometer per jam itu sangat cepat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para pengguna Tol Indralaya-Prabumulih untuk selalu mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku.
“Berkendaralah dengan kecepatan maksimal 80 hingga 100 kilometer per jam. Pastikan kondisi kendaraan baik sebelum mengemudi, dan jangan mengemudi dalam kondisi mengantuk,” pesan Syamsul.