Pengedar Narkoba Asal PALI Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Diamankan 50 Butir Pil Ekstasi

Pengedar Narkoba Asal PALI Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Diamankan 50 Butir Pil Ekstasi

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka RRG dan AFR usai diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, (Dok. Istimewa)

i

Foto: Tersangka RRG dan AFR usai diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, (Dok. Istimewa)

INDRALAYA, (indotimes.id) – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap dua pengedar narkoba asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan menyita barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap melalui operasi undercover buy yang dilakukan oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“Anggota kami melakukan undercover buy untuk meringkus kedua tersangka,” ujar Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Senin (5/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yang diamankan berinisial RRG dan AFR, keduanya merupakan warga PALI. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Jalinsum Palembang-Prabumulih wilayah Indralaya Utara.

“Setelah melakukan penyamaran, anggota kami mengamankan kedua tersangka dan menemukan barang bukti pil ekstasi yang disimpan di box motor,” ungkap Bagus.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 50 butir pil ekstasi, sepeda motor, dan handphone milik tersangka.

Menurut Bagus, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka telah beberapa bulan terakhir mengedarkan pil ekstasi dari PALI ke Ogan Ilir. “Jadi sudah tiga kali menjual ekstasi dan yang terbaru digagalkan oleh anggota kami,” jelas Bagus.

Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dari seseorang di PALI dengan rencana untuk dijual kembali seharga Rp 200 ribu per butir. “Tersangka RRG mengaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil penjualan narkoba,” tambah Bagus.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. “Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak main-main dalam penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” tegas Bagus.

Berita Terkait

Bupati Ogan Ilir Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Lansia Pembacok Rekan Petani di Ogan Ilir Ditangkap Setelah Satu Bulan Buron
Polres Ogan Ilir Amankan Tiga Remaja Terkait Balap Liar di Tanjung Senai
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan BBM di Indralaya: Satu Pelaku Operator SPBU
Asusila Terhadap Anak: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya di Ogan Ilir
Pengedar Narkoba Asal Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Kebakaran Hebat di Ogan Ilir Hanguskan 22 Rumah Semi Permanen
Aksi Pemalakan di Gerbang Tol Kramasan Kembali Terjadi, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:57 WIB

Bupati Ogan Ilir Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:02 WIB

Lansia Pembacok Rekan Petani di Ogan Ilir Ditangkap Setelah Satu Bulan Buron

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:12 WIB

Polres Ogan Ilir Amankan Tiga Remaja Terkait Balap Liar di Tanjung Senai

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:02 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan BBM di Indralaya: Satu Pelaku Operator SPBU

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:36 WIB

Pengedar Narkoba Asal PALI Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Diamankan 50 Butir Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Para Pemimpin-Pemimpim UNI Eropa. (Foto Istimewa)

Politik Luar Negeri

EU Desak Rusia Akhiri Perang! Aset Dibekukan, Gencatan Senjata Jadi Solusi?

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:20 WIB