INDRALAYA, (indotimes.id) – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap dua pengedar narkoba asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan menyita barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap melalui operasi undercover buy yang dilakukan oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Anggota kami melakukan undercover buy untuk meringkus kedua tersangka,” ujar Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Senin (5/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang diamankan berinisial RRG dan AFR, keduanya merupakan warga PALI. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Jalinsum Palembang-Prabumulih wilayah Indralaya Utara.
“Setelah melakukan penyamaran, anggota kami mengamankan kedua tersangka dan menemukan barang bukti pil ekstasi yang disimpan di box motor,” ungkap Bagus.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 50 butir pil ekstasi, sepeda motor, dan handphone milik tersangka.
Menurut Bagus, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka telah beberapa bulan terakhir mengedarkan pil ekstasi dari PALI ke Ogan Ilir. “Jadi sudah tiga kali menjual ekstasi dan yang terbaru digagalkan oleh anggota kami,” jelas Bagus.
Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dari seseorang di PALI dengan rencana untuk dijual kembali seharga Rp 200 ribu per butir. “Tersangka RRG mengaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil penjualan narkoba,” tambah Bagus.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. “Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak main-main dalam penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” tegas Bagus.