INDRALAYA, (indotimes.id) – EM, pria 32 tahun asal Muara Kuang, Ogan Ilir, ditangkap oleh polisi karena terlibat sebagai pengedar narkoba. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal, mengungkapkan bahwa EM adalah pengedar sabu dan pil ekstasi.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu dan ekstasi,” kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Minggu (4/8/2024).
Polisi telah mengintai EM cukup lama. Informasi yang diterima mengungkapkan bahwa EM membawa 200 gram sabu dan 50 butir ekstasi dari seseorang di Kalidoni, Palembang. Tersangka diamankan di kediamannya di Muara Kuang dengan barang bukti berupa 25 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, sebelumnya tersangka sudah menjual 175 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Ia diamankan beserta barang bukti narkoba yang belum terjual,” ungkap Bagus.
Menurut pengakuan tersangka, sabu dijual seharga Rp 1 juta per gram, sementara pil ekstasi dijual seharga Rp 200 ribu per butir. EM dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bagus.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan bandar narkoba di Palembang yang disebut oleh tersangka. Aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir sudah dua kali mendatangi lokasi penjemputan barang haram tersebut, namun target tidak berada di tempat. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud,” kata Bagus.