MUARA ENIM, (indotimes.id) – Seorang warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, berinisial ES (29), tertangkap tangan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Beringin sebanyak 60 kg. Dua rekannya berhasil melarikan diri dalam insiden yang terjadi di Afdeling IV PTPN I Regional 7 Beringin, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan PTPN I Regional 7 Beringin sedang melakukan patroli rutin di Afdeling IV Blok F4.
Ketika berada di lokasi, petugas keamanan melihat tiga orang pelaku sedang menyadap batang karet dengan pisau sadap. Hasil sadapan dari sekitar 1800 batang karet tersebut dikumpulkan ke dalam ember plastik hitam dan dimasukkan ke dalam karung plastik putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat para pelaku membawa getah karet hasil curian keluar dari area Afdeling IV Blok F4, petugas keamanan segera melakukan penangkapan. ES berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu pisau sadap, satu ember plastik hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi, dan satu karung plastik putih berisi getah karet seberat 60 kg.
Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Akibat kejadian ini, PTPN I Regional 7 Beringin mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan bersama barang buktinya,” ujar Kasi Humas AKP RTM Situmorang.