MUSI RAWAS, (indotimes) – Penangkapan Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan. Arson (45), seorang warga Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, ditangkap oleh Polres Musi Rawas pada Jumat malam (12/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di rumahnya, di mana polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu serta senjata api rakitan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,08 gram, sebuah senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis kecepek lengkap dengan amunisinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senpira tersebut ditemukan tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, yang didampingi oleh Kanit Narkoba, IPDA Nur Hendra, membenarkan penangkapan ini.
Menurut Kasat, penangkapan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas pengedaran sabu di Desa Sindang Jaya.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas langsung melakukan pengintaian di kediaman yang dicurigai.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Arson beserta barang bukti sabu seberat 3,08 gram dan senpira laras panjang.
Selain sabu dan senpira, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merk Digital Scale, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), dan satu lembar tisu warna putih.
“Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur di dalam kamar tersangka, sementara senpira ditemukan tergantung di ruang tamu rumah,” jelas Kasat Narkoba, Senin (15/7/2024).
Arson beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta. Untuk senpira, diserahkan ke Satreskrim Polres Mura,” tutup Kasat.