Penangkapan Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan - Portal Berita Politik

Penangkapan Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

- Editor

Senin, 15 Juli 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS, (indotimes) – Penangkapan Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan. Arson (45), seorang warga Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, ditangkap oleh Polres Musi Rawas pada Jumat malam (12/7) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan di rumahnya, di mana polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu serta senjata api rakitan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,08 gram, sebuah senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis kecepek lengkap dengan amunisinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senpira tersebut ditemukan tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, yang didampingi oleh Kanit Narkoba, IPDA Nur Hendra, membenarkan penangkapan ini.

Menurut Kasat, penangkapan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas pengedaran sabu di Desa Sindang Jaya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas langsung melakukan pengintaian di kediaman yang dicurigai.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Arson beserta barang bukti sabu seberat 3,08 gram dan senpira laras panjang.

Selain sabu dan senpira, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merk Digital Scale, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), dan satu lembar tisu warna putih.

“Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur di dalam kamar tersangka, sementara senpira ditemukan tergantung di ruang tamu rumah,” jelas Kasat Narkoba, Senin (15/7/2024).

Arson beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta. Untuk senpira, diserahkan ke Satreskrim Polres Mura,” tutup Kasat.

Berita Terkait

Polsek Muara Beliti Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Musi Rawas
Update News: Polisi Tangkap Satu dari Dua Maling di Posko KKN Mahasiswa di Musi Rawas
Baru 5 Hari, Posko KKN Univ Bina Insan di Musi Rawas Disatroni Maling, Kampus Tarik Mahasiswa
Pembakaran Lahan di Musi Rawas: Berikut Kronologi Polisi Tangkap Empat Pelaku
Narapidana Perampokan dan Pembunuhan Tewas di Lapas, Keluarga Pasrah Serahkan Kasus ke Polisi
Narapidana Pembunuh Bocah SMP Ditemukan Tewas di Lapas Palembang: Jenazah Tiba di Musi Rawas Malam Ini
Kisah Haru Lansia di Musi Rawas: Kehidupan di Pondok Reot dan Harapan Bantuan
Ini Total Korban Kecelakaan Maut di Musi Rawas: Luka Serius Dialami Korban Lain

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:27 WIB

Polsek Muara Beliti Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Musi Rawas

Minggu, 28 Juli 2024 - 17:25 WIB

Update News: Polisi Tangkap Satu dari Dua Maling di Posko KKN Mahasiswa di Musi Rawas

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:32 WIB

Baru 5 Hari, Posko KKN Univ Bina Insan di Musi Rawas Disatroni Maling, Kampus Tarik Mahasiswa

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:13 WIB

Pembakaran Lahan di Musi Rawas: Berikut Kronologi Polisi Tangkap Empat Pelaku

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:02 WIB

Narapidana Perampokan dan Pembunuhan Tewas di Lapas, Keluarga Pasrah Serahkan Kasus ke Polisi

Berita Terbaru