INDOTIMES.ID, LAHAT – Dedi Agustiawan (24) harus mendekam di penjara setelah kedapatan menjalankan bisnis haram sebagai mucikari di Lahat. Meski di bulan puasa, Dedi masih menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Lahat.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Lahat mendapatkan informasi mengenai adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang mucikari yang menawarkan jasa PSK pada Senin, 3 Maret 2025. Menanggapi informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan dan memesan salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh pelaku.
Dedi pun menunjukkan PSK yang akan disediakan melalui aplikasi WhatsApp dengan melakukan videocall untuk meyakinkan calon pelanggan. Ia menawarkan tarif sebesar Rp 400.000 sekali kencan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lahat, IPTU Redho Rizki Pratama S. TR.K SIK MSI, mengungkapkan, “Benar, ada satu mucikari yang kita tangkap, bersama seorang PSK. Dari pengakuannya, pelaku sudah menjalankan profesinya sejak Oktober 2024.”
Pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas bergerak ke sebuah kostan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, yang digunakan sebagai lokasi prostitusi oleh pelaku. “Lokasi prostitusinya hanya di sana, tidak ada tempat lain. Dari transaksi sebesar Rp 400.000, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000. Pembayaran dilakukan secara tunai setelah kencan,” tambah Redho.
Dedi Agustiawan beserta PSK yang terlibat kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).