PALEMBANG, (indotimes.id) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Program ini akan diluncurkan pada Minggu, 18 Agustus 2024, di Atrium PTC Mal, Palembang, pukul 15.00 WIB. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (15/8/2024).
“Ya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel akan diluncurkan pada 18 Agustus 2024,” ujar Edward Candra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemutihan pajak ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak untuk tahun berjalan. Selain itu, terdapat diskon 50 persen untuk PKB dan BBN-KB, serta pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.