SURABAYA, 9 Juli (indotimes) – Pemprov Jatim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama dengan Polda Jatim mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Program ini akan berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Jawa Timur.
Program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan sejumlah kebijakan pajak daerah yang berlaku, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pengajuan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
- Pembebasan PKB Progresif.
- Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tujuan dari program ini adalah untuk mengurangi beban pajak kendaraan bermotor masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Pemprov Jatim berharap dapat mewujudkan kemudahan dalam pembayaran pajak dan mengurangi kesulitan finansial bagi pemilik kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan adalah langkah kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan kepada warga negara dalam membayar pajak.
Program ini melibatkan penghapusan sebagian atau seluruh sanksi serta denda pajak yang terkait dengan kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan prinsip dasar untuk memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
Tahun lalu, Pemprov Jawa Timur telah melaksanakan program serupa dua kali dalam setahun.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat wajib pajak, tetapi juga berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.
Masyarakat yang tertinggal dalam pembayaran pajak sering kali mengalami kesulitan finansial akibat pembengkakan denda.
Program pemutihan ini memberi mereka kesempatan untuk hanya membayar pajak kendaraan pokok yang seharusnya dibayar tanpa dikenakan denda.
Jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur tahun 2024 telah diumumkan dan berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Warga diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.