INDOTIMES.ID, Batam – Pemerintah terus berupaya mempercepat pembangunan di Kepulauan Riau dengan menetapkan Kawasan Transmigrasi Barelang (Batam, Rempang, Galang) seluas lebih dari 78 ribu hektare.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus mempercepat realisasi investasi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, sebanyak 68 Kepala Keluarga (KK) warga Rempang menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tempat tinggal mereka di Tanjung Banun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Batam, Selasa (18/3/2025).
“Kami ingin memastikan program transmigrasi lokal di Kawasan Barelang berjalan dengan baik. Ini adalah amanah Presiden Prabowo agar Kepulauan Riau semakin maju dan bisa bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura,” ujar AHY dalam sambutannya.
Dari Relokasi ke Transmigrasi Lokal
Program pemindahan warga Rempang sebelumnya menuai protes karena kurangnya kepastian hukum atas lahan serta minimnya fasilitas di tempat relokasi.
Kini, pemerintah mengubah pendekatan dari relokasi menjadi transmigrasi lokal, yang menjamin kepemilikan lahan, hunian layak, serta sumber penghidupan bagi masyarakat.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memastikan hak-hak warga Rempang.
“Pembagian SHM ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya memindahkan warga, tetapi juga memberikan jaminan kepemilikan lahan dan kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Untuk mendukung program ini, 500 unit rumah akan dibangun, serta dermaga pelabuhan ikan dan perahu nelayan akan disediakan guna memastikan masyarakat bisa segera bekerja kembali.
Dampak Besar bagi Investasi dan Ekonomi Warga
Penetapan Kawasan Transmigrasi Barelang ini menjadi kunci dalam menarik investasi untuk Rempang Eco City, proyek strategis yang digadang-gadang akan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
Dengan kepastian hukum atas lahan, para investor diharapkan semakin percaya untuk menanamkan modal mereka di Rempang.
Dengan pendekatan baru ini, pemerintah optimis bahwa warga Rempang tidak hanya mendapatkan tempat tinggal, tetapi juga masa depan ekonomi yang lebih cerah. (Rz)