PALEMBANG, (indotimes) – Polrestabes Palembang menetapkan dua narapidana sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sumaryanto (33) di Lapas Kelas 1 Merah Mata.
Kedua tersangka, Agung Putting dan Emi Hartoni, yang merupakan rekan satu sel korban, kini menghadapi dakwaan serius setelah penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan dalam gelar perkara pada Sabtu (20/7/2024) bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (18/7) malam. “Keduanya adalah rekan satu kamar dengan korban,” ujar Harryo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembunuhan direncanakan dengan matang. Pada pukul 21.00 WIB, saat korban terlelap, Agung Putting membekap Sumaryanto menggunakan kain, sementara Emi Hartoni memegangi kaki korban agar tidak melawan. Kolaborasi ini menyebabkan korban tewas seketika.
Setelah memastikan Sumaryanto tewas, jasadnya dipindahkan ke kamar mandi sel. Untuk mengaburkan jejak, seorang saksi diminta berpura-pura menemukan korban tewas gantung diri.
Namun, penyelidikan polisi mengungkap kejanggalan dalam skenario bunuh diri tersebut. “Ternyata, bukan gantung diri, namun pembunuhan berencana yang dilakukan kepada korban,” ungkap Harryo.
Kasus ini segera masuk ke tingkat penyidikan setelah narapidana lainnya, Bondol, ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Lapas pada Kamis (18/7) pagi. Awalnya, kematian Bondol diduga sebagai bunuh diri. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan tanda-tanda pembunuhan berencana.
Harryo menegaskan bahwa penyidik Polrestabes Palembang kini menangani kasus ini secara intensif.
“Status kasus ini sudah naik ke penyidikan,” kata Harryo dalam konfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (19/7).
Kematian Sumaryanto, yang sebelumnya terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia, menambah daftar panjang insiden kekerasan di dalam penjara yang memerlukan perhatian serius.
Penetapan tersangka dalam kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan di balik jeruji besi.