PDIP Gugat PTUN Jakarta Batalkan Pelantikan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wapres Terpilih - Portal Berita Politik

PDIP Gugat PTUN Jakarta Batalkan Pelantikan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wapres Terpilih

- Editor

Sabtu, 20 Juli 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (indotimes) – Tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.

Melansir tempo, Ketua tim kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan keyakinannya bahwa PTUN Jakarta berwenang mengadili gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

“Menurut kami, Gibran tidak seharusnya dilantik karena terdapat masalah hukum,” kata Gayus setelah sidang di PTUN Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gayus menjelaskan, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini berbeda dengan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Gugatan yang diajukan PDIP ini menuduh KPU melakukan tindakan melawan hukum sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Revisi UU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer, Revisi Bukan dari Prabowo, Benarkah Dwifungsi ABRI Kembali?

PDIP menggugat KPU terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pencalonan ini dianggap cacat hukum oleh tim kuasa hukum PDIP. Pendaftaran keduanya dilakukan di KPU pada 23 Oktober 2023.

PDIP mengajukan empat tuntutan dalam gugatan ke PTUN. Pertama, KPU tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai peserta pemilu pada 25 Oktober 2023.

Kedua, KPU tidak mencegah atau menolak hasil pemeriksaan kesehatan Gibran pada 26 Oktober 2023. Ketiga, KPU tidak menolak penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada 13 November 2023. Keempat, KPU turut andil dalam pengundian Pemilu 2024 pada 14 November 2024.

Baca Juga  Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi

Gayus menegaskan, pencalonan Gibran cacat hukum karena KPU menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden tanpa konsultasi dengan Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.

“Jika KPU tidak mengirim surat ke DPR, putusan MK mengenai batas usia bisa dianggap tidak sah dan tidak bisa dieksekusi,” jelasnya.

Gayus menambahkan, hanya pencalonan Gibran yang dianggap cacat hukum, sementara Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dinilai sah dan bisa dilantik. Jika PTUN memutuskan sesuai keinginan PDIP, langkah selanjutnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga  KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, "Sediakan Alat Pertanian"

“MPR akan memutuskan apakah ada proses yang cacat hukum atau tidak dalam sidang paripurna,” ujarnya.

Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai gugatan PDIP di PTUN Jakarta. Gibran mengimbau semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Biarkan PTUN berproses, kita ikuti mekanisme yang ada,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Sumber Berita: Internet

Berita Terkait

Revisi UU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer, Revisi Bukan dari Prabowo, Benarkah Dwifungsi ABRI Kembali?
KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”
Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi
Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum
Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”
Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Jampidsus Febrie Jika Terbukti Korupsi
Hasto klaim Dirinya Tahanan Politik dan Dakwaan Penuh Manipulasi?
Terungkap! Delapan Jam Diperiksa, Ahok: “Saya Hanya Memantau”

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:32 WIB

Revisi UU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer, Revisi Bukan dari Prabowo, Benarkah Dwifungsi ABRI Kembali?

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:30 WIB

Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:32 WIB

Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:32 WIB

Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”

Berita Terbaru

Para Pemimpin-Pemimpim UNI Eropa. (Foto Istimewa)

Politik Luar Negeri

EU Desak Rusia Akhiri Perang! Aset Dibekukan, Gencatan Senjata Jadi Solusi?

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:20 WIB