JAKARTA (indotimes) – Tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.
Melansir tempo, Ketua tim kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan keyakinannya bahwa PTUN Jakarta berwenang mengadili gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.
“Menurut kami, Gibran tidak seharusnya dilantik karena terdapat masalah hukum,” kata Gayus setelah sidang di PTUN Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gayus menjelaskan, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini berbeda dengan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Gugatan yang diajukan PDIP ini menuduh KPU melakukan tindakan melawan hukum sebagai penyelenggara pemilu.
PDIP menggugat KPU terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pencalonan ini dianggap cacat hukum oleh tim kuasa hukum PDIP. Pendaftaran keduanya dilakukan di KPU pada 23 Oktober 2023.
PDIP mengajukan empat tuntutan dalam gugatan ke PTUN. Pertama, KPU tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai peserta pemilu pada 25 Oktober 2023.
Kedua, KPU tidak mencegah atau menolak hasil pemeriksaan kesehatan Gibran pada 26 Oktober 2023. Ketiga, KPU tidak menolak penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada 13 November 2023. Keempat, KPU turut andil dalam pengundian Pemilu 2024 pada 14 November 2024.
Gayus menegaskan, pencalonan Gibran cacat hukum karena KPU menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden tanpa konsultasi dengan Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.
“Jika KPU tidak mengirim surat ke DPR, putusan MK mengenai batas usia bisa dianggap tidak sah dan tidak bisa dieksekusi,” jelasnya.
Gayus menambahkan, hanya pencalonan Gibran yang dianggap cacat hukum, sementara Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dinilai sah dan bisa dilantik. Jika PTUN memutuskan sesuai keinginan PDIP, langkah selanjutnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“MPR akan memutuskan apakah ada proses yang cacat hukum atau tidak dalam sidang paripurna,” ujarnya.
Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai gugatan PDIP di PTUN Jakarta. Gibran mengimbau semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Biarkan PTUN berproses, kita ikuti mekanisme yang ada,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Sumber Berita: Internet