INDOTIMES.ID, Palembang– Imam Sampurno alias IS, mantan Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih, akhirnya ditahan oleh Polda Sumsel setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 3,5 miliar. Imam yang sebelumnya diamankan, kini resmi mendekam di tahanan setelah surat perintah penahanannya ditandatangani.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penahanan tersebut. “Benar, sejak kemarin sudah ditahan dengan status tersangka. Proses penyidikan akan dilanjutkan,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Ade Rahmayati SH, kuasa hukum korban Essy Meliyuni, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai langkah kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian yang telah mengamankan tersangka. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam dilaporkan oleh Essy Meliyuni, seorang single parent asal Palembang yang juga merupakan rekan bisnisnya. Essy memberikan pinjaman uang kepada Imam yang saat itu menjabat di Pemkot Prabumulih, dengan harapan akan mendapatkan pengembalian. Namun, setelah beberapa kali meminjam uang sebelumnya dan dijanjikan pengembalian, Imam tidak memenuhi kewajibannya.
Pada Agustus 2024, saat Essy menagih pembayaran, Imam memberikan cek yang diklaim bisa dicairkan di bank. Namun, saat dicoba untuk dicairkan, pihak bank menolak karena saldo rekening tidak mencukupi.
Korban kini berharap agar Imam dapat bertanggung jawab dan menyelesaikan utangnya, mengingat besar jumlah yang telah dipinjam. “Kami berharap ada penyelesaian terkait utang ini, karena banyak yang telah dikorbankan oleh korban,” ujar Ade.