JAKARTA, 4 Juli (indotimes) – Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengambil keputusan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
Keputusan ini diambil sebagai pengganti Hasyim Asy’ari yang baru saja dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Afifuddin, seperti yang dilansir Antara pada Kamis (4/7/2024).
Afifuddin menegaskan bahwa pemilihannya sebagai Plt Ketua KPU RI dilakukan berdasarkan kesepakatan antaranggota KPU. Dia menekankan bahwa KPU kompak dan tidak terdapat perbedaan sikap dalam menentukan pengganti Hasyim Asy’ari.
“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.
Menurut Afifuddin, Hasyim Asy’ari tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI sesuai dengan putusan Sidang Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).
Meskipun Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum diterbitkan, KPU diwajibkan untuk segera menunjuk Plt Ketua KPU RI dalam waktu 1×24 jam setelah pembacaan putusan DKPP.
“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” jelas Afifuddin.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa KPU telah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.
“Kami menganggap saat ini mendekati 24 jam sejak pembacaan putusan DKPP kemarin, dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tambahnya.