Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari - Portal Berita Politik

Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari

- Editor

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 4 Juli (indotimes) – Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengambil keputusan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

Keputusan ini diambil sebagai pengganti Hasyim Asy’ari yang baru saja dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Afifuddin, seperti yang dilansir Antara pada Kamis (4/7/2024).

Afifuddin menegaskan bahwa pemilihannya sebagai Plt Ketua KPU RI dilakukan berdasarkan kesepakatan antaranggota KPU. Dia menekankan bahwa KPU kompak dan tidak terdapat perbedaan sikap dalam menentukan pengganti Hasyim Asy’ari.

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Menurut Afifuddin, Hasyim Asy’ari tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI sesuai dengan putusan Sidang Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

Meskipun Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum diterbitkan, KPU diwajibkan untuk segera menunjuk Plt Ketua KPU RI dalam waktu 1×24 jam setelah pembacaan putusan DKPP.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” jelas Afifuddin.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa KPU telah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.

“Kami menganggap saat ini mendekati 24 jam sejak pembacaan putusan DKPP kemarin, dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tambahnya.

Berita Terkait

Tragedi Penembakan di Lampung, DPR: Sorotan terhadap Disiplin dan Pembinaan Prajurit TNI
Indonesia dan Chili Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Nikel dan Kobalt, Dorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja
Revisi UU TNI Disepakati DPR, Langkah Baru Reformasi Militer?
DPR RI: Hari Ini Pemerintah Akan Umumkan Terkait Percepatan Pengangkatan CPNS dan CPPPK, Ini Jadwadnya
Geger! RUU TNI Bisa Bikin Militer Kuasai Jabatan Sipil? Begini Faktanya!
Diam-Diam DPR – Pemerintah Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Ada Apa?
Penerimaan Pajak di Jabar Melejit Saat Nasional Anjlok 30%! Apa Sebabnya? 
Pengangkatan CASN 2024 Akan Dipercepat? Begini Kata DPR!

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:26 WIB

Tragedi Penembakan di Lampung, DPR: Sorotan terhadap Disiplin dan Pembinaan Prajurit TNI

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:24 WIB

Indonesia dan Chili Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Nikel dan Kobalt, Dorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:22 WIB

Revisi UU TNI Disepakati DPR, Langkah Baru Reformasi Militer?

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23 WIB

DPR RI: Hari Ini Pemerintah Akan Umumkan Terkait Percepatan Pengangkatan CPNS dan CPPPK, Ini Jadwadnya

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:42 WIB

Geger! RUU TNI Bisa Bikin Militer Kuasai Jabatan Sipil? Begini Faktanya!

Berita Terbaru