Minimalisir Pelanggaran Personil, Polda Sumsel Lakukan Hal Ini... - Portal Berita Politik

Minimalisir Pelanggaran Personil, Polda Sumsel Lakukan Hal Ini…

- Editor

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuklinggau, indotimes.id – Dalam upaya mencegah dan meminimalisir pelanggaran personil polri, Bidpropam Polda Sumsel melakukan kegiatan Mitigasi Pelanggaran Disiplin guna mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri Tahun 2024 di Polres Lubuklinggau, Kamis (13/06/2024).

Kedatangan Tim Bidpropam Polda Sumsel Dipimpin oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol. M.Hermawansyah,S.Ag,MSi Beserta Tim, kedatangan Tim Bidpropam Polda Sumsel disambut langsung oleh Kabag OPS Polres Lubuk linggau Kompol M.Yunus,SH Beserta PJU Polres Lubuk linggau

Bertempat di Aula Bag OPS Polres Lubuk linggau S dilaksanakan kegiatan pengarahan Kabid Propam Kombes Pol Agus Halimudin, SIK, MH yang diwakili oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol M.Hermansyah,S.Ag,
M.SI yang menyampaikan arahan tentang pembinaan, pencegahan, perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode etik Polri, sosialisasi Pelarangan PNPP bergaya hedonisme atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan bergaya hedonis /glamor serta judi online kepada anggota Polres Lubuk linggau Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. .Kasus yang sedang viral tentang penggunaan medsos dan Pelarangan bergaya hedonis.
  2. Larangan penyalahgunaan Narkotika baik sebagai pemakai ataupun pengedar.
  3. penyimpangan disorientasi seksual (LGBT),
  4. .aturan tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak berpihak terhadap kontraktor.
  5. Larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik menjelang pemilihan kepala daerah
  6. Bebas pungli pada pelayanan masyarakat dalam pembuatan sim,samsat dan Skck
  7. Prosedur dalam penegakan disiplin dan kode etik.
  8. Penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu harus profesional dan tidak berpihak kepada pelapor atau pun terlapor.
  9. Aturan dan pengawasan tentang pengunaan senpi dinas dan piket jaga tahanan.
  10. Pengawasan tentang judi online
  11. Hindari perbuatan perselingkuhan dan perzinahan terhadap anggota Polri Bhayangkari dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Ucap Alumni Fakultas Syari’ah UIN Rafah Palembang

“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Kompol M.Hermawansyah ,
S Ag,MSi, juga menekankan kepada Kasi Propam dan juga Para Kanit Polsek Jajaran Polres Lubuklinggau agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personilnya.

“Kasi propam dan Kanit Provos agar lebih aktif lagi, ditingkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap personil” ucapnya.

Selain itu,Tim Bidpropam Polda Sumsel juga menekankan Jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pelayanan SKCK, SIM, dan Ruang Tahanan Polres Lubuklinggau

Berita Terkait

Revisi UU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer, Revisi Bukan dari Prabowo, Benarkah Dwifungsi ABRI Kembali?
KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”
Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi
Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum
Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”
Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Jampidsus Febrie Jika Terbukti Korupsi
Hasto klaim Dirinya Tahanan Politik dan Dakwaan Penuh Manipulasi?
Terungkap! Delapan Jam Diperiksa, Ahok: “Saya Hanya Memantau”

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:32 WIB

Revisi UU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer, Revisi Bukan dari Prabowo, Benarkah Dwifungsi ABRI Kembali?

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:30 WIB

Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:32 WIB

Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:32 WIB

Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”

Berita Terbaru