Menhan Harap Revisi UU TNI Rampung Sebelum Lebaran, Ini Poin-Poin Utamanya - Portal Berita Politik

Menhan Harap Revisi UU TNI Rampung Sebelum Lebaran, Ini Poin-Poin Utamanya

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDOTIMES.ID, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang TNI bisa selesai sebelum masa reses DPR, tepatnya dalam bulan Ramadan ini.

Dalam revisi tersebut, ada tiga poin utama yang akan dibahas, termasuk soal kedudukan TNI, penempatan prajurit di kementerian/lembaga, dan batas usia pensiun.

Target Selesai Sebelum DPR Reses

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menhan menyebut bahwa Sekjen Kementerian Pertahanan telah ditunjuk untuk memimpin kelompok kerja dalam membahas tiga pasal krusial dalam revisi UU TNI.

“Kami berharap pembahasan ini bisa selesai sebelum bulan Ramadan berakhir, agar tidak melewati masa reses DPR,” ujar Sjafrie seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani: Presiden Prabowo Mengingatkan Kita Harus Menyiapkan Diri?

Tiga Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI

Berikut adalah tiga pasal yang menjadi fokus utama dalam revisi UU TNI:

  1. Pasal 3 – Kedudukan TNI
  2. Pasal 47 – Penempatan prajurit di kementerian/lembaga
  3. Pasal 43 – Batas usia pensiun

Menurut Sjafrie, revisi pasal 47 akan mengatur lebih lanjut soal penugasan prajurit TNI di luar institusi militer, khususnya di kementerian dan lembaga negara.

“Saat ini, ada 15 institusi yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Baca Juga  Krisis Tata Kelola Pangan: Beras Berkutu dan Kebijakan Impor Yang Dipertanyakan

Petunjuk Presiden: Prajurit Harus Pensiun Dini Sebelum Ditugaskan

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait revisi UU TNI, terutama terkait penugasan prajurit di kementerian dan lembaga sipil.

“Presiden telah memberikan petunjuk bahwa prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga, harus pensiun terlebih dahulu atau menjalani pensiun dini,” ujar Sjafrie.

Setelah pensiun, barulah mereka bisa diusulkan untuk menempati posisi di kementerian atau lembaga terkait, tentunya dengan mempertimbangkan kapabilitas, kelayakan, serta loyalitas terhadap negara.

Daftar 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif TNI

Berikut adalah 15 institusi yang saat ini dapat diisi oleh prajurit aktif TNI sesuai dengan UU yang berlaku:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung
Baca Juga  Menteri Agama: Madrasah Dibiarkan Tertinggal, Ini Bentuk Ketidakadilan!

Dengan adanya revisi ini, diharapkan ada kejelasan aturan mengenai batas usia pensiun prajurit, serta mekanisme penugasan mereka di lembaga-lembaga non-militer. Jika sesuai target, revisi ini bisa rampung sebelum Lebaran 2025 dan segera diterapkan.

Penulis : Reza

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ramadan Momentum Perkuat Pesantren Ramah Anak, Kemenag Targetkan 6.530 Pesantren pada 2029
KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”
Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi
Krisis Tata Kelola Pangan: Beras Berkutu dan Kebijakan Impor Yang Dipertanyakan
“Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Selesai Juni 2025, CPPPK Oktober 2025”
Menteri Agama: Madrasah Dibiarkan Tertinggal, Ini Bentuk Ketidakadilan!
Gaya Berbeda, Tujuan Sama: Prabowo dan Jokowi dalam Penegakan Hukum
Menkeu Sri Mulyani: Presiden Prabowo Mengingatkan Kita Harus Menyiapkan Diri?

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:06 WIB

Ramadan Momentum Perkuat Pesantren Ramah Anak, Kemenag Targetkan 6.530 Pesantren pada 2029

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

KPK Dukung Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, “Sediakan Alat Pertanian”

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:30 WIB

Bupati OKU Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, KPK Beberkan Skema Korupsi

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:29 WIB

Krisis Tata Kelola Pangan: Beras Berkutu dan Kebijakan Impor Yang Dipertanyakan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:50 WIB

“Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Selesai Juni 2025, CPPPK Oktober 2025”

Berita Terbaru