INDOTIMES.ID, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang TNI bisa selesai sebelum masa reses DPR, tepatnya dalam bulan Ramadan ini.
Dalam revisi tersebut, ada tiga poin utama yang akan dibahas, termasuk soal kedudukan TNI, penempatan prajurit di kementerian/lembaga, dan batas usia pensiun.
Target Selesai Sebelum DPR Reses
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menhan menyebut bahwa Sekjen Kementerian Pertahanan telah ditunjuk untuk memimpin kelompok kerja dalam membahas tiga pasal krusial dalam revisi UU TNI.
“Kami berharap pembahasan ini bisa selesai sebelum bulan Ramadan berakhir, agar tidak melewati masa reses DPR,” ujar Sjafrie seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Tiga Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI
Berikut adalah tiga pasal yang menjadi fokus utama dalam revisi UU TNI:
- Pasal 3 – Kedudukan TNI
- Pasal 47 – Penempatan prajurit di kementerian/lembaga
- Pasal 43 – Batas usia pensiun
Menurut Sjafrie, revisi pasal 47 akan mengatur lebih lanjut soal penugasan prajurit TNI di luar institusi militer, khususnya di kementerian dan lembaga negara.
“Saat ini, ada 15 institusi yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Petunjuk Presiden: Prajurit Harus Pensiun Dini Sebelum Ditugaskan
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait revisi UU TNI, terutama terkait penugasan prajurit di kementerian dan lembaga sipil.
“Presiden telah memberikan petunjuk bahwa prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga, harus pensiun terlebih dahulu atau menjalani pensiun dini,” ujar Sjafrie.
Setelah pensiun, barulah mereka bisa diusulkan untuk menempati posisi di kementerian atau lembaga terkait, tentunya dengan mempertimbangkan kapabilitas, kelayakan, serta loyalitas terhadap negara.
Daftar 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif TNI
Berikut adalah 15 institusi yang saat ini dapat diisi oleh prajurit aktif TNI sesuai dengan UU yang berlaku:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Dengan adanya revisi ini, diharapkan ada kejelasan aturan mengenai batas usia pensiun prajurit, serta mekanisme penugasan mereka di lembaga-lembaga non-militer. Jika sesuai target, revisi ini bisa rampung sebelum Lebaran 2025 dan segera diterapkan.
Penulis : Reza
Editor : Redaksi