Lubuklinggau, 5 Agustus 2024 – Seorang pria berusia 33 tahun, Indra Jos Tarigan, warga Jln. Gelatik RT 4 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, ditangkap oleh polisi setelah aksinya mencuri sebuah HP di dasbor motor terekam CCTV dan viral di media sosial. Indra melakukan pencurian tersebut bersama istrinya seusai berbelanja di Alfamart.
Aksi Terekam CCTV
Indra Jos Tarigan diketahui melakukan pencurian pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 19:40 WIB di halaman parkir Toko Alfamart di Jln. Sultan Mahmud Badarudin II RT. 04 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Ia mengambil sebuah iPhone 7+ warna rose gold yang diletakkan di dasbor motor korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi pencurian ini terekam CCTV dan viral di media sosial, yang memudahkan polisi untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. “Kurang dari 24 jam setelah kejadian viral, pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna, pada Jumat (2/8/2024).
Penangkapan Pelaku
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui AKP Nyoman Sutrisna menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 1 Agustus 2024, malam setelah viral di media sosial. Istri pelaku sempat diamankan namun tidak ditahan dan hanya dijadikan saksi karena masih memiliki bayi yang menyusui.
“Istri pelaku mengaku sudah melarang suaminya melakukan pencurian, tetapi suaminya tetap nekat,” tambah Nyoman. Indra sendiri menangis di hadapan polisi dan mengaku khilaf atas perbuatannya.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika korban memarkir motornya di halaman Alfamart. Saat hendak pulang, korban menyadari bahwa iPhone 7+ miliknya hilang dari dasbor motor. Korban kemudian meminta bantuan petugas Alfamart untuk memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan seorang pria mengambil HP tersebut. Korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tindakan Kepolisian
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, menginterogasi korban dan saksi, serta menganalisa rekaman CCTV. Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi yang dipimpin oleh AKP Nyoman Sutrisna segera melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, pukul 23:00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa Indra berada di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan. “Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit Handphone iPhone 7+ warna rose gold,” terang Nyoman.